SARILAMAK (LN) – Di saat masyarakat kecil terus dikejar target, dirazia, hingga dikenakan sanksi denda demi kedisiplinan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebuah ironi mencolok justru tersaji rapi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil investigasi mendalam bersama sejumlah sumber tepercaya di lingkaran pemerintahan membongkar borok laten terkait amburadulnya penataan aset dan kepatuhan pajak di kalangan instansi kedinasan setempat.
Berdasarkan dokumen valid per 31 Desember 2025 yang berhasil dihimpun, sebanyak 22 unit kendaraan dinas yang dioperasikan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lima Puluh Kota terbukti menunggak pajak.
Total kewajiban yang diabaikan mencapai Rp18.310.200,00. Kelalaian kolektif ini tidak hanya melibatkan kendaraan roda dua operasional lapangan, melainkan juga mobil mewah dinas jabatan pimpinan tinggi legislatif dan eksekutif.
Aroma Penyelewengan: Anggaran Rutin Diduga Menguap di Tangan Oknum
Secara regulasi tata kelola keuangan daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan komponen biaya rutin wajib yang selalu dialokasikan secara berkala setiap tahun anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Munculnya fakta bahwa puluhan kendaraan dinas mengalami mati pajak hingga bertahun-tahun langsung memantik kecurigaan publik yang mendalam.
Dugaan Kuat: Dari hasil penelusuran dan analisis dokumen di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa anggaran yang seharusnya dieksekusi khusus untuk membayar pos pajak kendaraan dinas tersebut diduga telah disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum pejabat atau pengurus barang di internal OPD terkait. Modus operandi disinyalir dilakukan dengan menahan anggaran, mengalihkannya ke pos lain secara ilegal, atau diduga kuat masuk ke kantong pribadi untuk kepentingan non-kedinasan.
"Sangat tidak masuk akal jika kendaraan dinas operasional aktif, apalagi mobil jabatan eselon, sampai mati pajak bertahun-tahun dengan alasan tidak ada anggaran. Pos pemeliharaan dan pajak itu harga mati di APBD. Jika tidak dibayarkan ke Samsat, kuat dugaan uangnya sengaja 'dimainkan' oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan internal," ungkap seorang sumber tepercaya yang akrab dengan sistem tata kelola keuangan daerah di Sumatra Barat.
Menguliti Daftar Penunggak: Setwan dan Dishub Berada di Posisi Teratas
Dari data rekapitulasi tunggakan yang diperoleh dari sumber internal, Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lima Puluh Kota menempati posisi puncak sebagai penunggak terbesar. Satu unit mobil mewah Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T dengan nomor polisi BA 3 C yang merupakan kendaraan dinas jabatan di lingkungan DPRD kedapatan membiarkan pajaknya mati sejak 30 April 2024.
Akibat pembiaran ini, akumulasi tunggakan pokok dan denda membengkak hingga Rp9.073.700,00—hampir menyedot separuh dari total seluruh nilai tunggakan pemerintah daerah.
Di urutan kedua, Dinas Perhubungan membuntuti dengan total tunggakan sebesar Rp2.422.900,00. Kendaraan operasional lapangan jenis Hino Dutro bernomor polisi BA 7705 C milik dinas tersebut tercatat telah mengabaikan kewajiban pajaknya sejak 8 April 2025.
Tak kalah ironis, kendaraan dinas di sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan hak publik juga masuk dalam daftar hitam ini. Dinas Kesehatan tercatat menunggak untuk kendaraan ambulans/operasional (BA 1087 C & BA 1724 CK), disusul oleh Dinas Pendidikan (BA 3761 C).
Bahkan, rekor pembiaran terlama ditemukan pada kendaraan roda dua jenis Honda Win milik Sekretariat Daerah (BA 4056 C) yang terpantau membiarkan pajaknya mati total selama lebih dari 7 tahun, tepatnya sejak 19 April 2019. Ke mana perginya sisa anggaran pemeliharaan dan pajak aset-aset tersebut selama bertahun-tahun kini menjadi pertanyaan besar yang menggelinding liar.
Sabotase Pendapatan Daerah Sendiri
Ulah oknum yang diduga menyunat atau melalaikan dana pajak ini berdampak sistemik dan menghasilkan kerugian ganda (double winner) bagi keuangan daerah:
Pemborosan Dana Publik: Kelalaian ini memicu munculnya beban denda yang harus dibayar oleh 14 SKPD menggunakan uang negara. Artinya, APBD harus menguras kocek lebih dalam hanya untuk membayar denda akibat kemalasan birokrasi.
Memotong Dana Bagi Hasil: Keterlambatan pembayaran PKB oleh kendaraan dinas mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengalami kekurangan penerimaan daerah dari bagi hasil opsen PKB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Berdasarkan mekanisme anggaran, dana bagi hasil dari provinsi dihitung secara proporsional berdasarkan persentase realisasi PKB yang tertib dibayarkan.
Dengan kata lain, kejahatan administrasi atau dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam dinas ini secara langsung mencekik potensi pendapatan daerahnya sendiri, yang seharusnya bisa dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur maupun fasilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya keras untuk melakukan konfirmasi kepada masing-masing Kepala OPD/SKPD terkait, Kepala Badan Keuangan, Inspektorat Daerah, serta Penjabat Bupati Lima Puluh Kota guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai penyebab mandeknya pembayaran pajak ini serta langkah konkret penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa Dokumen Pelaksanaan Anggaran pemeliharaan kendaraan di 14 SKPD tersebut guna melacak ke mana sebenarnya aliran dana pajak yang diduga menguap tanpa bekas ini.
#Tim Redaksi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar