Menakar Kebocoran PAD Lima Puluh Kota: Gurita Tambang MBLB Ngemplang Pajak Miliaran Rupiah, Birokrasi Mandul Tanpa Perbup - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 25 Juni 2026

Menakar Kebocoran PAD Lima Puluh Kota: Gurita Tambang MBLB Ngemplang Pajak Miliaran Rupiah, Birokrasi Mandul Tanpa Perbup



LIMA PULUH KOTA (LN) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dilaporkan mengalami kebocoran masif. Hasil investigasi mendalam berdasarkan data dari sumber-sumber terpercaya membongkar skandal piutang macet senilai miliaran rupiah dari sejumlah korporasi tambang yang terkesan dibiarkan melenggang tanpa sanksi hukum yang mengikat.


​Berdasarkan dokumen internal yang berhasil dianalisis secara mendalam oleh Tim Investigasi Laksus News, kegagalan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mengejar target 100% Pajak Daerah dipicu oleh jebloknya performa sektor Pajak MBLB yang hanya terealisasi sebesar 87,23%. Sektor ini hanya mampu menyetor Rp9.421.210.107,00 dari target pagu anggaran Rp10.800.000.000.


​Potensi Pajak Rp2,36 Miliar Menguap di Gurita Tambang

​Data dokumen resmi mendeteksi empat perusahaan besar pengeruk kekayaan bumi (batu kapur, granit/andesit, kalsit, kaolin, dan batuan lainnya) secara berjamaah menunggak kewajiban pembayaran pajak sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025. Akumulasi tunggakan pokok ditambah denda per 2025 mencapai Rp1.883.798.836.


​Berikut adalah rincian data otentik Wajib Pajak (WP) korporasi yang menunggak berdasarkan data rekapitulasi internal yang valid:

  • PT. ATC: Menjadi penunggak terbesar dengan total kewajiban mencapai Rp1.210.526.134,30 (Pokok Pajak: Rp1.193.623.900,00, Denda Pajak: Rp16.902.234,30).
  • PT. AHS: Menunggak total Rp322.996.530,40 (Pokok Pajak: Rp316.385.360,00, Denda Pajak: Rp6.611.170,40).
  • PT. AMPD: Menunggak total Rp252.150.252,00 (Pokok Pajak: Rp242.816.224,00, Denda Pajak: Rp9.334.028,00).
  • CV. TJ: Menunggak pokok pajak sebesar Rp98.125.920,00 (Tanpa catatan denda terlampir).


​Ironisnya, penelusuran lebih lanjut membongkar fakta bahwa salah satu korporasi, yakni PT. AHS, merupakan pengemplang pajak kambuhan. Selain menunggak di tahun 2025, PT. AHS terbukti secara berulang tidak membayar kewajiban Pajak MBLB untuk TA 2023 dan TA 2024 dengan total tunggakan tambahan mencapai Rp482.439.752


Jika dikalkulasikan secara akumulatif, total kerugian daerah atau uang rakyat yang "tersandera" di lingkaran bisnis tambang ini menembus angka Rp2.366.238.589.


​Akrobat Self-Assessment dan Celah Transisi Regulasi

​Investigasi lapangan menunjukkan para pengusaha memanfaatkan celah longgar dari sistem pemungutan pajak self-assessment. Melalui sistem ini, perusahaan diberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri volume produksinya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Namun di lapangan, para pengusaha tambang kedapatan tidak menyampaikan SPTPD secara rutin ke Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D).


​Kerawanan manipulasi volume (under-reporting) disinyalir menguat tajam pasca-transisi regulasi dari Perda Lama Nomor 8 Tahun 2011 (tarif 25% berbasis kubikasi) menuju Perda Baru Nomor 2 Tahun 2024 (tarif 20% berbasis tonase). Berdasarkan data komparasi aturan pada gambar 1002295453.jpg, pada aturan lama harga patokan mengacu pada kubikasi (M^3). Sementara pada aturan baru, indikator diubah menjadi tonase dengan harga patokan Rp40.000,00 per Ton.


​Peralihan dari hitungan volume bak truk ke berat muatan ini menjadi ladang subur manipulasi jika tidak didukung instrumen pengawasan yang ketat. Tanpa adanya pos pantau logistik terpadu atau jembatan timbang resmi yang dikendalikan penuh oleh pemerintah daerah, dinas terkait hanya bisa "buta" dan bergantung pada akurasi laporan sepihak dari korporasi.


Mengendus Ruang Tindak Pidana Gratifikasi dan Tebang Pilih

​Berdasarkan keterangan dan pembuktian dokumen dari sumber terpercaya, persoalan ini tidak sekadar menunjuk pada ketidakpatuhan pelaku usaha, melainkan menelanjangi bobroknya tata kelola internal pada Dinas Pendapatan Kabupaten Lima Puluh Kota yang berpotensi menyuburkan praktik gratifikasi dan kongkalikong:

  • Ketiadaan Buku Register Tunggakan: Bidang P2D diketahui tidak memiliki instrumen kendali dasar berupa register tunggakan pajak. Birokrasi bekerja tanpa alat pengendalian, sehingga tidak mampu mendeteksi WP yang menunggak secara sistematis.
  • Surat Teguran Reaktif dan Indikasi Tebang Pilih: Surat teguran baru dilayangkan secara reaktif pada Juli dan Agustus 2025 kepada PT. AHS, PT. ATC, dan PT. AMPD. Sebaliknya, ditemukan kejanggalan fatal di mana CV. TJ sama sekali belum pernah diberikan Surat Teguran oleh Bidang P2D. Perlakuan istimewa ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya dugaan "main mata" atau aliran gratifikasi di bawah meja agar penagihan CV. TJ sengaja diabaikan.
  • Krisis Kompetensi Fungsional: Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) secara terbuka mengakui tidak memiliki personel Pemeriksa Pajak yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Dampaknya, Pemkab Lima Puluh Kota hanya bisa pasrah menerima laporan angka produksi sepihak yang disodorkan para pengusaha tanpa bisa menguji kebenaran materiil di lapangan.

Sorotan Dewan: Empat Langkah Tegas Dijegal Regulasi Mandul

​Mandulnya eksekusi penegakan hukum dari dinas terkait memantik respons keras dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Merujuk pada data pemberitaan media terpercaya yang terekam dalam berkas 1002295531.jpg, Sekretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Benni, menjelaskan ada empat langkah taktis yang sebenarnya legal dilakukan oleh pemerintah daerah selaku pemungut pajak.


​"Pertama, memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak, hingga batas waktu maksimal 24 bulan. Jika tidak juga membayar, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menagih secara paksa tunggakan pokok pajak beserta sanksi denda yang terkumpul," urai Benni sebagaimana termuat dalam rilis pers tersebut.


​Lebih jauh, legislator ini memaparkan bahwa langkah ketiga yang bisa diambil daerah adalah menghentikan operasional tambang secara total, mencabut izin operasionalnya, atau mencegat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.


​"Terakhir, tindakan paksa secara hukum. Kalau terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus bertegas-tegas untuk hal ini," cetus Benni dengan nada mendesak.


​Namun kenyataannya, instrumen penindakan yang dipaparkan Sekretaris Komisi II DPRD tersebut lumpuh total di lapangan. Bidang P3EPD berdalih tindakan pemeriksaan dan penundaan operasional yang lebih berat mustahil dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.


​Ketiadaan Perbup ini menjadi tameng aman bagi oknum pejabat untuk berkelit dari tanggung jawab penindakan, sekaligus memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi tingkat tinggi dari asosiasi atau oknum pengusaha tambang kepada pembuat kebijakan agar draf Perbup penindakan tersebut sengaja ditunda penyelesaiannya.


​Komitmen di Atas Kertas Jelang Akhir Tahun

​Pasca-pemanggilan resmi dan pertemuan oleh internal dinas pada April 2026 yang diakselerasi oleh penemuan data-data kebocoran ini, para direktur utama korporasi tersebut akhirnya menandatangani surat komitmen. Seluruh perusahaan mengakui jumlah tunggakan mereka dan menyatakan komitmen untuk melunasi utang pajak TA 2025 di sepanjang tahun anggaran 2026 ini.


​Khusus untuk kasus kronis PT. AHS, berdasarkan hasil kesepakatan pada 10 April 2026, utang pajak berjalan (TA 2025) menjadi prioritas utama pelunasan, sedangkan tunggakan menahun TA 2023 dan TA 2024 diizinkan untuk dibayar secara mengangsur.


Hingga berita ditayangkan media ini masih berupaya ​untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya. 


(Tim Investigasi/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"