Skandal Harta ASN BPBPK Sumbar: PPSPM Nila Susanti Sebut Miliki Kos 12 Pintu Sumber Kekayaan, Tantang KPK dan Jaksa Periksa LHKPN - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 20 Mei 2026

Skandal Harta ASN BPBPK Sumbar: PPSPM Nila Susanti Sebut Miliki Kos 12 Pintu Sumber Kekayaan, Tantang KPK dan Jaksa Periksa LHKPN




PADANG (LN) – Teka-teki di balik lonjakan kekayaan tak wajar Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat, Nila Susanti, akhirnya mulai bergulir. 


Melalui ruang forum klarifikasi resmi yang diinisiasi langsung oleh Kepala Balai Ir. Maria Doeni Isa, ST, MM pada Rabu (20/5) bertempat di kantor BPBPK Sumbar, Nila akhirnya angkat bicara memberikan pembelaan di hadapan media.


​Namun, alih-alih menjernihkan spekulasi, klaim sepihak mengenai kepemilikan aset "rahasia" serta resistensinya terhadap kontrol pers justru semakin mempertebal kecurigaan publik.

Baca berita sebelumnya:

Alibi Rumah Kos 12 Pintu yang "Misterius"

​Dalam keterangannya di kantor BPBPK Sumbar tersebut, Nila Susanti berdalih bahwa sumber utama yang menopang lonjakan hartanya hingga mencapai Rp3,32 Miliar—dan berhasil melampaui kekayaan sang Kepala Balai sendiri—berasal dari lini bisnis properti. Ia mengaku memiliki aset berupa rumah kos sebanyak 12 pintu sebagai sumber pendapatan tambahan di luar gaji dan tunjangannya sebagai ASN.

Namun, kejanggalan baru langsung menyeruak. Saat tim investigasi mencecar lebih dalam dalam pertemuan hari Rabu itu mengenai legalitas usaha tersebut, termasuk di mana letak koordinat dan lokasi persis rumah kos 12 pintu itu berada, Nila enggan memberikan informasi


Sikap merahasiakan aset yang diklaim sebagai sumber pendapatan tambahan ini tentu tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Jika bisnis tersebut sah dan halal, mengapa lokasinya harus disembunyikan dari radar publik?

Menolak Dikontrol Pers, Nila: "Harusnya KPK atau Jaksa, Kenapa Media?"

​Resistensi subjek terhadap fungsi pengawasan publik terlihat jelas ketika ia balik mempertanyakan keabsahan data yang dikantongi jurnalis. Nila menilai bahwa media tidak memiliki porsi untuk menelisik isi dompet maupun laporan kekayaannya. Menurutnya, otoritas yang berhak mempertanyakan dan membedah urusan finansialnya hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi Kejaksaan, bukan pers.


​Pernyataan tersebut langsung memicu kritik tajam dari para awak media yang hadir di kantor balai. Doktrin birokrasi yang tertutup seperti ini dinilai keliru dalam memahami esensi hukum di Indonesia. Pers, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, memiliki mandat konstitusional untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. 


Terlebih, dokumen yang dibedah oleh media adalah LHKPN, yang merupakan dokumen terbuka yang sengaja disediakan negara agar bisa diakses, dipantau, dan dikritisi oleh masyarakat luas.


Kajian Redaksi: Mengapa Alibi Kos 12 Pintu Justru Menyudutkan Subjek?

​Secara jurnalisme investigasi, pembelaan Nila Susanti dalam forum klarifikasi tersebut justru menjadi bumerang yang membuka dua celah hukum baru (red flags):

  • Ketidakjujuran Laporan Pajak dan LHKPN: Jika benar kos 12 pintu itu ada dan menghasilkan arus kas masif hingga mampu melunasi hutang ratusan juta serta membeli Wuling Cloud 2025, apakah pendapatan sektoral tersebut telah dilaporkan secara jujur dalam SPT Pajak Tahunan pribadi dan dicantumkan rincian usahanya secara transparan di LHKPN?
  • Indikasi Penyamaran Aset: Keengganan membeberkan lokasi kos memicu kecurigaan di lapangan; apakah aset tersebut benar-benar ada, ataukah itu hanya sekadar alibi (kamuflase) untuk melegalkan aliran dana segar (money laundering) yang diduga masuk dari para vendor proyek fisik di Sumatera Barat?

Bola Panas Kini di Tangan Kejaksaan dan KPK

​Dengan pernyataan Nila Susanti yang secara gamblang menantang kehadiran penegak hukum di hadapan Kepala Balai Maria Doeni Isa, media ini justru menyambut baik logika tersebut. Tuntutan publik agar Inspektorat Jenderal Kementerian PU di bawah Menteri Dody Hanggodo, bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk turun tangan, kini telah memiliki dasar yang sangat konkret.


​Ketika seorang penjaga pintu kas negara di daerah merasa gerah dikonfirmasi oleh pers dan meminta instansi penegak hukum yang memeriksa dirinya, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan maupun KPK untuk tetap tinggal diam.


​Media ini akan terus menggali serta melakukan berbagai upaya investigasi lainnya guna mengungkap fakta yang sesungguhnya di lapangan. Keberadaan fisik "kos 12 pintu" yang diklaim tersebut demi memastikan apakah itu sebuah omset bisnis yang riil, atau sekadar tameng pembenaran atas tumpukan kekayaan yang mencurigakan.


Klarifikasi hari Rabu (20/5) di kantor BPBPK Sumbar ini menjadi catatan resmi redaksi bahwa ruang konfirmasi telah diberikan secara adil. Tim investigasi lapangan kini tengah melakukan penyisiran dokumen kepemilikan tanah dan izin bangunan di beberapa titik wilayah Kota Padang guna memverifikasi klaim aset rahasia tersebut.


Tunggu berita selanjutnya !


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"