PADANG (LN) – Menjawab sorotan publik terkait potensi rangkap jabatan pasca pelantikannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SIT, M.T. mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga integritas birokrasi.
Melalui surat resmi nomor 005/DEWAS-PSM/V/2026 tertanggal 05 Mei 2026, Yudi Indra Syani telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) kepada Wali Kota Padang selaku KPM.
Baca berita sebelumnya :
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Dalam surat klarifikasi tersebut, Yudi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa unsur Dewan Pengawas/Komisaris tidak boleh dijabat oleh pihak yang bertugas melakukan pelayanan publik guna menghindari benturan antara regulator dan operator.
"Sehubungan dengan telah dilantiknya kami sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, bahwa selaku pengguna anggaran dalam Naskah Perjanjian Subsidi Trans Padang memiliki potensi konflik kepentingan," tulis Yudi.
Menjaga Independensi Trans Padang
Yudi menyadari sepenuhnya bahwa posisinya sebagai Kadishub menempatkan dirinya sebagai pihak pemberi subsidi. Sementara itu, Perumda PSM merupakan entitas penerima subsidi tersebut. Oleh karena itu, pengunduran diri ini dilakukan demi:
- Menghindari Konflik Kepentingan: Memastikan tidak ada tumpang tindih peran antara penyalur anggaran dan pengawas anggaran.
- Transparansi Publik: Memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tata kelola transportasi di Kota Padang dijalankan sesuai prinsip Good Corporate Governance.
- Fokus Kinerja: Memungkinkan dirinya untuk fokus sepenuhnya pada tugas besar di Dinas Perhubungan tanpa terbagi konsentrasi dengan urusan internal BUMD.
Apresiasi Langkah Cepat
Langkah proaktif ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai adanya "main mata" atau maladministrasi dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemko Padang. Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Kota Padang serta Direktur Utama Perumda PSM sebagai bagian dari tertib administrasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, polemik mengenai rangkap jabatan Yudi Indra Syani dinyatakan selesai, seiring dengan komitmen beliau untuk mengedepankan profesionalisme di rumah barunya, Dinas Perhubungan Kota Padang.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar