PADANG (LN) – Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang kembali bergulir. Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi melantik Yudi Indra Syani, S.SIT, MT. sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang pada Rabu (13/5/2026).
Yudi kembali menduduki kursi nomor satu di Dinas Perhubungan menggantikan Ances Kurniawan dalam sebuah prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di halaman Kantor Dishub Padang.
Namun, di balik optimisme Wali Kota untuk membenahi kemacetan kronis dan parkir liar, tim investigasi menemukan adanya potensi maladministrasi serius terkait rangkap jabatan yang kini diemban sang pejabat baru.
Profil Teknis: "The Right Man on The Right Place"
Secara administratif dan akademis, sosok Yudi Indra Syani adalah pilihan yang nyaris tanpa cela untuk memimpin sektor perhubungan.
Berdasarkan data profilnya:
Pendidikan Linear: Ia merupakan lulusan D-IV Transportasi Darat (S.SIT) yang memiliki spesialisasi pada Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR).
Kapasitas Strategis: Gelar Magister (S2) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang Sistem dan Teknik Transportasi mempertegas kompetensinya dalam merancang kebijakan mobilitas perkotaan.
Pangkat Mumpuni: Dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c), Yudi memiliki senioritas yang cukup untuk mengonsolidasikan internal Dishub.
Wali Kota Fadly Amran pun tidak menutup-nutupi ekspektasi besarnya. "Dishub harus hadir dengan solusi nyata. Kemacetan dan pelayanan transportasi publik harus menjadi prioritas utama," tegas Fadly dalam amanatnya.
Terjerat Konflik Kepentingan
Meskipun secara teknis Yudi adalah "obat" bagi carut-marut lalu lintas, posisi lainnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) untuk periode 2025–2029 justru memicu pertanyaan besar mengenai transparansi.
Perumda PSM adalah entitas bisnis yang mengoperasikan layanan bus Trans Padang. Di sinilah letak benturan kepentingan (conflict of interest) yang tajam:
Dualisme Peran: Sebagai Kadishub, Yudi adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi (PSO) dari APBD ke pihak operator.
Pengawas Sekaligus Pelaksana: Di saat yang sama, sebagai Dewas PSM, ia bertugas mengawasi kinerja dan penggunaan dana di internal perusahaan yang menerima subsidi tersebut.
Lumpuhnya 'Check and Balances': Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika figur yang mengawasi adalah pimpinan dari instansi yang memberikan dana?
Analisis Risiko dan Dampak Administrasi
Investigasi kami mencatat bahwa kondisi ini berisiko melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berpotensi menjadi temuan bagi lembaga pengawas seperti Ombudsman atau BPK.
Risiko Maladministrasi: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai pengawas pada badan usaha milik negara/daerah.
Monopoli Kebijakan: Adanya kekhawatiran bahwa kebijakan transportasi kota akan cenderung "memanjakan" Perumda PSM dibandingkan operator transportasi publik mandiri lainnya demi menjaga performa perusahaan di mana ia duduk sebagai pengawas.
Solusi Strategis: Menyelamatkan Integritas
Untuk memastikan transisi kepemimpinan di Dishub tidak cacat secara etika dan hukum, berikut adalah langkah yang mendesak untuk diambil.
Rekomendasi Pertama: Yudi Indra Syani harus segera melepaskan jabatan sebagai Dewan Pengawas Perumda PSM. Hal ini penting agar ia dapat fokus sepenuhnya pada "PR" besar kemacetan tanpa bayang-bayang kepentingan korporasi.
Rekomendasi Kedua: Wali Kota Padang perlu menunjuk sosok independen atau profesional di luar struktur regulator (Dishub) untuk mengisi posisi Dewas PSM guna memastikan fungsi pengawasan perusahaan daerah tetap berjalan murni dan objektif.
Publik kini menanti. Apakah kembalinya Yudi Indra Syani ke Dishub benar-benar akan menjadi solusi bagi kemacetan jalan raya, atau justru menciptakan kemacetan baru dalam birokrasi akibat tumpang tindih kepentingan?
Profesionalisme sejati hanya bisa diuji ketika ia berani berdiri di satu sisi, sebagai pelayan publik yang netral, atau pengawas bisnis daerah.
Akankah walikota Padang Fadly Amran akan mengambil langkah untuk mencari pengganti Yudi indra Syani sebagai Dewan pengawas PSM, atau akan membiarkan hal tersebut ?
Tunggu berita selanjutnya !
#LN01



Tidak ada komentar:
Posting Komentar