PADANG (LN) – Praktik peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol di sejumlah pub, bar, dan karaoke di Kota Padang diduga kuat menabrak aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai hingga ratusan juta rupiah.
Hasil investigasi lapangan dan pemantauan data perizinan oleh tim redaksi mendeteksi adanya aktivitas penjualan bir dan minuman keras golongan tinggi yang jauh melampaui batas pengecualian izin operasional harian, tanpa kepemilikan dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.
Berdasarkan investigasi independen di beberapa titik hiburan malam populer di Kota Padang—termasuk di antaranya Denai Cafe, Damarus Karaoke/New Damarus, serta sejumlah pub dan karaoke lainnya—volume penjualan bir (ukuran botol besar 640 ml) rata-rata per hari per outlet tercatat berada di kisaran 50 hingga lebih dari 100 botol.
Angka ini setara dengan 32 hingga 64 liter per hari, yang berarti secara telak telah melewati ambang batas pembebasan NPPBKC bagi Tempat Penjualan Eceran (TPE), yang secara limitatif dibatasi maksimal hanya 30 liter per hari (atau setara dengan 46 botol bir ukuran 640 ml).
Jerat Regulasi Cukai: Batas Toleransi yang Dilanggar
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11/1995), etil alkohol dan minuman yang mengandungnya dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) yang peredarannya wajib diawasi secara ketat dan dibatasi demi ketertiban sosial serta kesehatan publik.
Secara teknis administratif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan turunannya menegaskan bahwa:
- Setiap pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol wajib memiliki NPPBKC.
- Pengecualian kewajiban memiliki NPPBKC hanya diberikan kepada TPE yang menjual minuman dengan kadar alkohol maksimal 5% (Golongan A—seperti mayoritas jenis bir lokal) dengan syarat volume penjualan harian tidak melebihi 30 liter (sekitar 46 botol besar 640 ml atau 90 botol kecil 330 ml).
Apabila tempat usaha seperti
Denai Cafe,
Damarus, maupun pub/karaoke lainnya secara riil menjual di atas 46 botol bir per hari—atau bahkan menyediakan jenis minuman alkohol Golongan B (kadar 5% - 20%) dan Golongan C (kadar di atas 20%) seperti
wine,
vodka,
whiskey, atau
liqueur tanpa memiliki NPPBKC, maka aktivitas niaga tersebut secara mutlak dikategorikan sebagai
penjualan ilegal barang kena cukai.
Sanksi Hukum dan Denda yang Membayangi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha hiburan di Kota Padang yang nekat menabrak batasan volume penjualan harian tanpa mengantongi NPPBKC, aturan hukum menetapkan sanksi administratif dan pidana yang sangat berat.
Sesuai
Pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
"Setiap orang yang tanpa memiliki izin (NPPBKC) menjalankan kegiatan usaha perdagangan, penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol... dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."Tak hanya denda finansial, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan barang bukti serta menuntut pidana kurungan
1 hingga 5 tahun jika ditemukan indikasi kesengajaan memasok minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai resmi (miras polos/selundupan) sesuai
Pasal 54 UU Cukai.
BUNGKAMNYA BEA CUKAI TELUK BAYUR PADANG
Temuan lapangan ini menjadi sinyal merah bagi kinerja pengawasan aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan, serta penindakan yang dilakukan oleh instansi terkait di daerah.
Guna menjaga keberimbangan informasi (
cover both sides) dan akurasi data dalam menyusun laporan ini,
pihak media Laksus News telah melayangkan surat permintaan konfirmasi resmi beserta lampiran data usaha secara tertulis kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang.
Namun, Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan,
belum ada tanggapan atau jawaban resmi sama sekali dari pihak Bea Cukai Teluk Bayur terkait status kepemilikan NPPBKC dari puluhan tempat usaha pariwisata (bar, karaoke, diskotek) yang terdata di Kota Padang tersebut.
Sikap diam dan belum adanya respons dari pihak berwenang ini kian memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang? Mengapa terkesan ada pembiaran terhadap usaha-usaha yang diduga kuat melanggar aturan volume penjualan harian ini?
POTENSI KEBOCORAN PAJAK DAERAH (PBJT)
Selain melanggar ketentuan cukai nasional, maraknya penjualan MMEA terselubung yang mengabaikan aturan legalitas ini turut berimbas pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), transaksi makanan dan minuman di area bar atau karaoke dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Sementara, jasa layanan hiburan malam seperti sewa ruang karaoke (room charge) dikenakan tarif khusus paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Ketika pelaku usaha menyembunyikan atau memanipulasi jumlah ril transaksi penjualan bir harian di bawah radar pelaporan demi menghindari kewajiban pajak daerah, maka pemerintah daerah dirugikan secara berlapis. Transaksi "gelap" yang tidak tercatat ini luput dari instrumen penarikan pajak daerah dan memperpanjang rantai kebocoran kas daerah.
Media Laksus News secara konsisten akan terus mengawal kasus ini dan mendesak jajaran
Bea Cukai Teluk Bayur beserta
Satpol PP Kota Padang untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar