PAINAN (LN) – Bungkamnya para pemangku kebijakan di Kabupaten Pesisir Selatan terkait skandal korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya memantik reaksi keras dari lembaga pengawasan masyarakat. Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatra Barat secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan tanpa harus menunggu birokrasi daerah bersuara.
Langkah ini diambil setelah Kepala Disdikbud Salim Muhaimin dan Sekretaris Daerah Zainal Arifin, memilih aksi bungkam berjamaah serta menghindari konfirmasi yang dilayangkan tim investigasi.
Baca berita sebelumnya:
LMR-RI Sumbar: "Ada Upaya Sistematis Melindungi Pelaku"
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komwil LMR-RI Sumbar, Arditia Deni, mengecam keras sikap tidak kooperatif jajaran elit birokrasi Pesisir Selatan. Menurutnya, pembiaran dan aksi tutup mulut ini merupakan indikasi kuat adanya upaya menyelamatkan oknum-oknum tertentu dari jerat hukum.
"Modus pembayaran personel fiktif sebesar Rp285.570.035,50 dan setoran upeti tunai minimal Rp85.4 juta kepada PPTK sudah bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ini murni kejahatan anggaran.
Jika Sekda Zainal Arifin dan Kadis Salim Muhaimin bungkam, kami menduga ada konspirasi sistematis untuk memotong aliran informasi agar tidak menyentuh aktor-aktor intelektual di atasnya," tegas Arditia Deni saat diminta tanggapannya, Selasa (5/5).
LMR-RI juga menyoroti temuan krusial mengenai ketidakpatuhan Salim Muhaimin yang belum melaporkan LHKPN periode 2025 ke KPK.
"Kadis pendidikan yang mengelola anggaran puluhan miliar rupiah tapi mengabaikan kewajiban LHKPN di tengah isu gratifikasi adalah sebuah "red flag" besar. Kami mendesak APH untuk melacak kemungkinan adanya pencucian uang atau aset tak wajar (unexplained wealth) yang sengaja disembunyikan," tambahnya.
Desakan Resmi LMR-RI Sumbar Kepada APH (Kejaksaan & Kepolisian)
Segera Panggil dan Periksa PPTK: LMR-RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan untuk segera memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait.
Usut Aliran Dana Vertikal: Mengingat secara birokrasi sangat mustahil seorang PPTK berani melakukan pemotongan upeti 10%–20% secara mandiri tanpa perlindungan atasan, Kejaksaan harus menelusuri aliran dana ini secara vertikal hingga ke tingkat Kepala Dinas.
Eksekusi 12 Tunggakan Rekomendasi BPK: LMR-RI meminta APH mengaudit mendalam mengapa Pemkab Pessel sengaja membiarkan 12 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sejak 2021 hingga 2024 menunggak tanpa ada penyelesaian konkrit, terutama yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi dan kekacauan dana BOSP.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh "Tembok Keheningan"
LMR-RI Sumbar mengingatkan Kejari Pesisir Selatan dan Polda Sumbar bahwa bukti permulaan yang tertuang dalam LHP BPK RI sudah sangat benderang dan memenuhi unsur delik pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal gratifikasi dan pemerasan jabatan.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Hak belajar anak-anak di Pesisir Selatan dikorupsi demi memperkaya kantong segelintir oknum pejabat nakal. Jika Kejari Pessel tidak segera mengambil tindakan konkret dalam waktu dekat, LMR-RI Sumbar akan membawa bundelan dokumen kasus ini langsung ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan KPK di Jakarta," pungkas Arditia Deni dengan nada geram.
Ruang Klarifikasi : Berikan Penjelasan ke Publik
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemkab Pesisir Selatan tetap mengunci rapat mulut mereka.
Sebagai media yang menjunjung tinggi hukum, etika, dan asas keberimbangan informasi, tim redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait untuk bersuara menjelaskan ke publik.
Pihak redaksi masih memberikan ruang dan kesempatan serta tenggat waktu yang patut bagi jajaran Pemkab Pesisir Selatan, khususnya Sekda Zainal Arifin dan Kadisdikbud Salim Muhaimin, untuk memberikan hak jawab resmi.
Tunggu berita selanjutnya!
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar