LOMBOK TENGAH (LN) – Tirai kekuasaan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, akhirnya tertutup di balik jeruji besi. Kamis (7/5), korps Adhyaksa resmi melakukan eksekusi badan terhadap tokoh sentral yang akrab disapa Abah Uhel tersebut, menyusul keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Langkah tegas ini menjadi pembuktian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bahwa pengaruh politik dan status sosial bukan merupakan tameng untuk menghindari jerat hukum.
Eksekusi di Bawah Instruksi Kajari
Proses eksekusi dimulai saat Suhaili tiba di kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. Dengan pengawalan ketat namun tetap kooperatif, terpidana menjalani serangkaian prosedur medis sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan.
Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kasi Intel Alfa Dera, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan instruksi langsung untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh. "Langkah ini adalah komitmen kami agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu. Semua sama di mata hukum," tegas Alfa Dera di hadapan awak media.
Anatomi Perkara: Penipuan di Balik Pengaruh
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (Eks Pasal 378 KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Kasus yang menjeratnya dilaporkan berkaitan dengan urusan bisnis personal dan penyewaan aset yang diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya di masa lalu. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Pesan Tegas Bagi Pejabat Publik
Penahanan Suhaili di Rutan Praya pada pukul 15.35 WITA kemarin mengirimkan sinyal kuat ke seluruh penjuru Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa rekam jejak kepemimpinan selama sepuluh tahun tidak memberikan kekebalan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Keberhasilan Kejari mengeksekusi figur sekelas Suhaili tanpa gejolak berarti diapresiasi oleh banyak pihak sebagai kemenangan supremasi hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah ketegasan serupa akan konsisten diterapkan pada kasus-kasus lain yang melibatkan pemangku kebijakan.
#LN03/LP



Tidak ada komentar:
Posting Komentar