JAKARTA (LN) – Integritas instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali diuji. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang menyebut nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran kasus suap importasi barang yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, dugaan skandal ini berawal dari sebuah pertemuan strategis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk "pengkondisian" jalur impor yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan DJBC.
Baca juga berita lainnya :
Aliran Dana dan Gratifikasi Mewah
Jaksa mengungkap skema pemberian suap yang terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai komitmen yang digelontorkan oleh pihak swasta tergolong fantastis, yakni mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya uang tunai, dakwaan juga merinci adanya fasilitas mewah dan barang bermerek yang mengalir ke kantong para pejabat, di antaranya:
- Rizal (Mantan Direktur Penindakan & Penyidikan): Diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp2 miliar pada setiap sesi penyerahan.
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan): Disebut menerima dana sebesar Rp1 miliar.
- Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intelijen): Diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai hingga Rp600 juta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta satu unit jam tangan mewah bermerek Tag Heuer senilai Rp65 juta.
Sorotan Tajam Terhadap LHKPN
Seiring mencuatnya kasus ini, profil kekayaan Djaka Budi Utama kini menjadi sorotan publik. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 26 Februari 2026, total kekayaan sang Dirjen tercatat sebesar Rp5,70 miliar.
Angka ini dianggap kontras oleh sebagian pengamat jika disandingkan dengan besarnya nilai suap yang berputar dalam jaringan kargo tersebut. Dalam laporannya, Djaka tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan operasional berupa Toyota Innova tahun 2021 dengan total kas dan setara kas sebesar Rp1,1 miliar.
Sikap Resmi Bea Cukai
Menanggapi fakta persidangan tersebut, pihak Bea Cukai melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, memilih untuk tidak masuk ke dalam substansi perkara.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, kami menghormati dan menjaga independensi proses tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Budi dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan reformasi birokrasi di tubuh kementerian keuangan, khususnya dalam menutup celah "jalur tikus" importasi yang kerap menjadi lahan basah praktik korupsi. Persidangan selanjutnya diharapkan akan mengungkap lebih dalam sejauh mana keterlibatan aktif para pucuk pimpinan dalam pengkondisian izin impor tersebut.
#Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar