PADANG (LN) – Jabatan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) merupakan "gerbang terakhir" sebelum uang negara mengalir ke rekening kontraktor. Namun, di balik fungsi administratifnya, posisi ini menyimpan kerawanan tinggi terhadap praktik gratifikasi.
Investigasi terhadap profil Nila Susanti, PPSPM pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat, mengungkap pertumbuhan kekayaan yang melampaui logika penghasilan resmi seorang abdi negara.
Anomali Angka: Akumulasi Rp1,1 Miliar dalam 24 Bulan
Berdasarkan bedah dokumen LHKPN Periodik 2025, kekayaan Nila Susanti melonjak drastis sebesar 51,46% sejak 2023. Kekayaan bersih yang semula Rp2,19 Miliar meroket menjadi Rp3,32 Miliar.
Secara teknis, estimasi take home pay (gaji dan tunjangan) seorang ASN pada level jabatan tersebut berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Untuk mencapai kenaikan harta Rp1,13 Miliar dalam dua tahun, subjek secara teoritis harus menyisihkan dana sedikitnya Rp47 Juta setiap bulan.
Tanpa adanya laporan unit usaha yang sah dalam LHKPN, muncul indikasi kuat adanya sumber pendapatan non-fungsional yang masif.
Titik Rawan: Antara Verifikasi dan Potensi Kickback
Sebagai PPSPM, Nila Susanti memiliki kewenangan mutlak untuk menyetujui atau menunda pembayaran proyek. Di sinilah letak moral hazard:
- Gratifikasi Percepatan: Potensi vendor memberikan fee agar tagihan segera dicairkan.
- Pembiaran Proyek: Menandatangani SPM untuk proyek yang secara fisik belum tuntas 100% demi imbalan tertentu.
Analisis aset menunjukkan pola "Penyucian Instan". Di saat saldo kas hanya tersisa Rp23,6 Juta, subjek justru mampu melakukan peremajaan kendaraan dengan membeli Wuling Cloud tahun 2025 senilai Rp400 juta dan merestrukturisasi aset tanah senilai Rp3,2 Miliar.
Pola ini kerap digunakan untuk memarkir dana hasil gratifikasi ke dalam aset keras agar tidak terdeteksi sebagai tumpukan tunai di rekening bank.
Menagih Janji "Bersih-Bersih" Menteri PU
Temuan ini menjadi tantangan nyata bagi Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang tengah gencar melakukan efisiensi dan transparansi anggaran di tahun 2026 ini. Doktrin integritas yang diwariskan dari kepemimpinan sebelumnya, termasuk larangan gaya hidup mewah (No Luxurious Lifestyle) dan larangan imbal balik (No Kickback), kini diuji konsistensinya di tingkat daerah.
"Kami tidak akan mentoleransi pejabat yang hartanya tumbuh subur secara tidak wajar di tengah mandat penghematan anggaran," tegas pernyataan kementerian terkait penguatan fungsi pengawasan internal.
Konfirmasi dan Langkah Selanjutnya
Demi keberimbangan informasi, tim redaksi telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Nila Susanti melakukan pesan WhatsApp ke nomor 0811-6619-8xx untuk mempertanyakan:
- Sumber Pendanaan: Bagaimana sinkronisasi gaji ASN dengan pengadaan mobil tahun terbaru dan pelunasan hutang ratusan juta?
- Pendapatan Lain: Apakah terdapat unit usaha legal yang menjadi sumber kekayaan namun belum terdata secara transparan?
Publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk melakukan audit investigatif. Jika seorang penjaga pintu kas mampu menambah aset miliaran dalam waktu singkat, maka integritas pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat berada dalam pertaruhan besar.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya !
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar