SOLOK SELATAN (LN) – Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polres Solok Selatan kini berada di titik nadir. Dugaan skandal "Tangkap Lepas" barang bukti berupa satu unit truk tangki bermuatan 10 ton solar ilegal kini menjadi perbincangan hangat, setelah informasi mengenai adanya transaksi bawah meja untuk membebaskan armada tersebut mulai bocor ke publik.
Truk tangki dengan nomor polisi BD 8618 Y bertuliskan “PT. SAM” yang sebelumnya diamankan pada Jumat (10/4/2026), dilaporkan "menguap" dari area Mapolres hanya dalam waktu singkat.
Baca berita sebelumnya :
Ironisnya, di balik raibnya kendaraan tersebut, berembus kabar adanya transaksi haram senilai Rp35 juta yang disinyalir menjadi "mahar" agar unit tersebut bisa melenggang bebas tanpa proses hukum lebih lanjut.
Modus "Tangkap Lepas" yang Menciderai Keadilan
Istilah "Tangkap Lepas" kini melekat kuat pada penanganan kasus ini. Langkah awal jajaran Polres Solok Selatan yang mencegat truk tersebut sebenarnya sempat menuai apresiasi. Namun, kegembiraan masyarakat akan tegaknya hukum segera sirna saat melihat barang bukti yang seharusnya menjadi kunci pembuktian justru dikeluarkan dari gerbang Mapolres tanpa status hukum yang transparan.
Munculnya angka 35 juta rupiah sebagai nilai tebusan semakin memperburuk citra kepolisian setempat. Jika informasi ini benar, maka prosedur hukum di Solok Selatan bukan lagi soal keadilan, melainkan soal nilai negosiasi di ruang-ruang gelap.
Bungkamnya Kapolres dan Dugaan Intervensi
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, hingga saat ini masih memilih untuk membisu. Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media sejak 14 April 2026 dinilai publik sebagai upaya untuk menutupi borok di internal kepolisian.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum aparat dari institusi samping yang disebut-sebut membekingi operasional PT. SAM. Fenomena "Tangkap Lepas" ini diduga kuat terjadi karena adanya tekanan dari oknum tersebut yang dibungkus dengan "koordinasi" dan "pelicin" finansial.
Rapor Merah Integritas Polres Solok Selatan
Secara hukum, mengeluarkan barang bukti tanpa prosedur yang sah—seperti SP3 atau perintah pengadilan—merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri. Hilangnya 10 ton solar ini bukan sekadar hilangnya benda fisik, melainkan hilangnya muruah Polres Solok Selatan sebagai penegak hukum.
Masyarakat kini mendesak Propam Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer (POM) untuk melakukan audit investigatif secara total. Publik tidak lagi percaya pada penyelesaian internal Polres, mengingat pimpinannya sendiri pun enggan memberikan penjelasan transparan kepada rakyat.
Hukum Bukan "Barang Dagangan"
Drama "Tangkap Lepas" ini menjadi ujian bagi Kapolda Sumatera Barat. Apakah institusi Polri akan membiarkan oknum-oknum di bawahnya menjadikan barang bukti sebagai komoditas dagang senilai 35 juta, ataukah ada keberanian untuk membersihkan "benalu" di tubuh Polres Solok Selatan?
Publik kini menunggu akankah ada keadilan nyata, ataukah hukum akan terus kalah oleh kekuatan uang dan pangkat?
Tunggu berita selanjutnya !
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan penelusuran tim investigasi dan informasi masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Polres Solok Selatan maupun pihak PT. SAM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara proporsional.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar