SOLOK SELATAN (LN) – Penegakan hukum terhadap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Solok Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah progresif kepolisian yang awalnya menuai pujian luas, kini justru berubah menjadi polemik serius setelah barang bukti utama dilaporkan melenyap tanpa kejelasan.
Apresiasi yang Berujung Ironi
Patut diakui, tindakan awal jajaran Polres Solok Selatan dalam mencegat dan mengamankan satu unit truk tangki bermuatan sekitar 10 ton solar ilegal pada Jumat (10/4/2026) merupakan langkah responsif yang patut diacungi jempol.
Keberanian petugas di lapangan saat itu memberikan angin segar dan kepercayaan bagi masyarakat bahwa kepolisian memiliki "taring" untuk memutus rantai kerugian negara akibat praktik mafia BBM.
Namun, prestasi yang awalnya dibanjiri apresiasi tersebut kini terancam menjadi rapor merah. Truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BD 8618 Y yang bertuliskan “PT. SAM” tersebut dilaporkan tidak lagi berada di bawah penguasaan aparat, memicu kecurigaan publik terkait transparansi penanganan perkara.
Kejanggalan di Halaman Mapolres
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, truk tangki tersebut diketahui sempat terparkir di halaman Mapolres Solok Selatan pasca diamankan. Namun, keberadaannya hanya berlangsung singkat. Seorang warga di sekitar Mapolres mengonfirmasi hal tersebut.
“Memang ada mobil tangki warna biru putih bertuliskan ‘PT. SAM’. Tapi tidak lama di dalam. Sekarang sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin memicu spekulasi liar setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum aparat dari institusi lain yang disebut-sebut terkait dengan kepemilikan armada tersebut.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi apakah truk tersebut "dilepaskan" melalui prosedur hukum yang sah atau terdapat intervensi pihak luar.
Bungkamnya Pihak Otoritas
Upaya klarifikasi telah dilakukan media kepada Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, melalui pesan singkat pada 14 April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Sikap bungkam dari pimpinan kepolisian setempat ini dinilai memperkeruh situasi dan memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penyidikan.
Secara hukum, raibnya barang bukti dalam sebuah perkara pidana merupakan persoalan sangat serius. Hal ini tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur hingga unsur pidana obstruction of justice (menghalangi proses hukum) jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Ujian Integritas bagi Polri dan TNI
Publik kini mendesak adanya pengusutan menyeluruh dan transparan. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dari institusi TNI, maka Polisi Militer (POM TNI) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi silang demi menjaga marwah institusi.
Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah penangkapan kemarin adalah komitmen murni memberantas mafia, atau sekadar seremonial tangkap-lepas?
Publik kini menunggu jawaban tegas dari Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok Selatan: Mengapa truk tangki “PT. SAM” tersebut bisa hilang, dan siapa yang bertanggung jawab?
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran awal tim media sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara proporsional.
#Tim investigasi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar