PASAMAN (LN) – Ketegasan Polres Pasaman dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) mencapai puncaknya. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K., tim operasional Satreskrim berhasil melakukan penindakan telak terhadap aktivitas tambang ilegal di Sungai Sibinayil, Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Senin malam (13/4/2026).
Operasi ini tidak hanya menghentikan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengungkap skandal besar di balik layar penambangan ilegal tersebut.
Detail Penindakan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, SH, kepolisian bergerak taktis menyisir lokasi terpencil di tengah malam. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan aset utama yang digunakan untuk merusak ekosistem sungai.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita dan diamankan di Mapolres Pasaman:
- 1 (Satu) Unit Alat Berat jenis Ekskavator: Kendaraan berat yang digunakan secara ilegal untuk mengeruk emas.
- Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Pendukung: Terkait operasional di lapangan.
- Data Aliran Dana: Terkait dugaan setoran uang "koordinasi" sebesar Rp40 juta.
Tersangka dan Modus Operandi
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan: 1 (Satu) Orang Tersangka Utama: Berinisial HF (48), yang tertangkap tangan di lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan intensif, tersangka HF memberikan pengakuan mengejutkan yang menjadi kunci pembongkaran jaringan ini. Ia mengaku nekat beroperasi karena mendapat jaminan keamanan dari seorang oknum wartawan berinisial RSP.
"Tersangka HF mengaku telah menyetor uang sebesar Rp40 juta kepada oknum RSP. Oknum tersebut mengklaim bahwa dirinya mampu mengamankan dan melindungi seluruh aktivitas penambangan ilegal itu dari pantauan aparat," ujar AKP Fion Joni Hayes.
Kinerja Responsif Polres Pasaman
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasaman tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Tindakan cepat ini sekaligus meruntuhkan klaim "perlindungan" yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak main-main. Siapa pun yang mencoba menjadi tameng atau membekingi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak alam Pasaman, akan kami tindak tegas. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka HF beserta barang bukti ekskavator telah diamankan di Markas Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim




Tidak ada komentar:
Posting Komentar