Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, Kapolda: Komitmen Tanpa Ampun untuk Bandar! - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 08 April 2026

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, Kapolda: Komitmen Tanpa Ampun untuk Bandar!


PADANG (LN) – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh kencang oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Pada Rabu (8/4/2026), Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba skala besar di halaman Mapolda Sumbar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba selama periode Maret 2026.


Pemusnahan Barang Bukti dalam Jumlah Fantastis

​Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Irjen Pol Gatot mengungkapkan bahwa total narkotika yang dimusnahkan mencapai angka yang sangat signifikan. Barang haram tersebut terdiri dari:

  • Sabu: Seberat 9.839,3 gram (sekitar 9,83 kilogram).
  • Ganja: Seberat 108.281,32 gram (sekitar 108,28 kilogram).

​Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat guna memastikan zat terlarang tersebut benar-benar hancur. "Sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja kami bakar hingga habis," jelas jenderal bintang dua tersebut.


Keberhasilan Operasi di Berbagai Wilayah

​Irjen Pol Gatot menjelaskan bahwa sepanjang Maret 2026, pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus menonjol dengan total 10 orang tersangka. Beberapa titik pengungkapan besar menjadi sorotan, di antaranya:


  1. Bandara Internasional Minangkabau (BIM): Kasus terbesar pada 9 Maret 2026 dengan barang bukti 5,83 kg sabu yang melibatkan dua tersangka.
  2. Kota Padang: Pengungkapan 77,41 kg ganja dari satu tersangka pada 27 Maret 2026.
  3. Wilayah Lain: Operasi juga berhasil menjangkau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung.

Ketegasan Hukum dan Pesan Kapolda

​Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terbaru.


​"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Para pelaku terancam hukuman mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati," tegas Irjen Pol Gatot dengan nada bicara yang lugas.


​Di akhir pernyataannya, Kapolda mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Baginya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Ranah Minang.

#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"