JAKARTA (LN) – Arsitektur penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami pergeseran signifikan menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK secara tegas menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki otoritas konstitusional untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara.
Keputusan ini memicu langkah reaktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, lembaga antirasuah tersebut kerap mengandalkan unit akuntansi forensik internalnya sendiri untuk mengalkulasi kerugian negara dalam berbagai kasus besar, termasuk skandal akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
Dilema Kewenangan Internal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK saat ini tengah melakukan bedah yuridis mendalam terhadap putusan tersebut. Fokus utamanya adalah menentukan nasib penyidikan yang sedang berjalan, khususnya yang menggunakan delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru).
"Kami sedang mengkaji apakah dengan adanya putusan MK ini, unit akuntansi forensik internal kami masih memiliki legitimasi hukum untuk menghitung kerugian negara atau harus sepenuhnya dialihkan ke BPK," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, Senin (6/4).
Implikasi pada Kasus Berjalan
Ketidakpastian ini berpotensi menjadi "bom waktu" bagi jaksa penuntut umum di persidangan. Jika hasil hitung kerugian negara dari internal KPK dianggap tidak sah (inkonstitusional) oleh hakim Tipikor, maka pembuktian unsur "merugikan keuangan negara" bisa rontok.
Sebagai langkah mitigasi, KPK berencana mempererat sinergi dengan BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Koordinasi akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh terdakwa korupsi," tambah Budi.
Gugatan dari Kalangan Akademisi
Menariknya, perubahan peta hukum ini dipicu oleh uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan dualisme standar penghitungan kerugian negara yang selama ini terjadi antara lembaga audit dan lembaga penyidik.
Dengan diketoknya putusan oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, kini bola panas berada di tangan KPK dan kejaksaan untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) mereka agar selaras dengan mandat konstitusi yang baru.
#RED



Tidak ada komentar:
Posting Komentar