PADANG (LN) – Praktik lancung pengoplosan gas elpiji yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Sumbar di Jalan Hiu, Ulak Karang Selatan, Kamis (9/4), menjadi potret telanjang betapa rapuhnya pengawasan distribusi energi di Kota Padang. Di balik plang Pangkalan Resmi (No Reg: 125134942679023), hak masyarakat miskin justru "disuntik" demi keuntungan rakus oknum pangkalan.
Modus "Suntik" dan Kanibalisasi Isi
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Andri Kurniawan, tersangka berinisial D menjalankan operasi teknis yang sangat berisiko. Pelaku melakukan pemindahan isi (oplosan) dengan rasio 4 banding 1.
Guna mengisi satu tabung 12 kg (non-subsidi), pelaku menguras isi dari empat tabung "melon" 3 kg bersubsidi menggunakan peralatan regulator modifikasi. Secara ekonomi, pelaku melakukan manipulasi harga yang masif: hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp130.000, jauh di bawah harga resmi namun memberikan keuntungan berlipat ganda karena modal utamanya disubsidi oleh negara.
Privilese Pangkalan yang Disalahgunakan
Status pangkalan resmi yang disandang pelaku bukan sekadar kedok, melainkan instrumen utama kejahatan. Dengan nomor registrasi legal, pelaku memiliki akses rutin terhadap pasokan tabung melon dalam jumlah besar tanpa memicu kecurigaan awal.
Aktivitas ini dilaporkan telah berjalan selama tiga bulan. Durasi yang cukup lama ini menjadi tamparan keras bagi fungsi audit dan pengawasan dari Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas wilayah Sumbar. Muncul pertanyaan krusial: mengapa anomali distribusi di pangkalan ini gagal terdeteksi oleh sistem internal sebelum akhirnya dilaporkan oleh warga?
Bom Waktu di Tengah Pemukiman
Selain kerugian negara, praktik ini mengabaikan standar keselamatan secara total. Penggunaan alat pemindah gas rakitan di tengah lingkungan padat penduduk Jalan Hiu secara harfiah telah menciptakan "bom waktu" bagi warga sekitar selama berbulan-bulan.
Sanksi Pidana dan Denda Fantastis
Di lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas bukti pengoplosan. Atas perbuatannya, tersangka D kini terancam jeratan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Kombes Pol Andri Kurniawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas penyaluran subsidi memerlukan pengawasan lapangan yang nyata, bukan sekadar laporan administratif di atas kertas. Publik kini menunggu ketegasan Pertamina: apakah pangkalan dengan nomor registrasi tersebut akan segera dicabut izinnya secara permanen?
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar