Padang Darurat Ketertiban: Satpol PP Padang selaku Penegak Perda Dinilai Lalai Akibatkan Nyawa Melayang - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 10 April 2026

Padang Darurat Ketertiban: Satpol PP Padang selaku Penegak Perda Dinilai Lalai Akibatkan Nyawa Melayang


PADANG (LN) – Rentetan tragedi yang merenggut nyawa di kawasan Pasar Raya dan Pondok dalam kurun waktu kurang dari sebulan telah menelanjangi rapuhnya sistem pengawasan ketertiban umum di Kota Padang


Kematian seorang pengamen dan korban penganiayaan di tempat hiburan malam (THM) bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan indikasi kuat adanya maladministrasi penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Fungsi Atribusi yang Terabaikan

​Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang memiliki kewajiban atributif untuk menyelenggarakan ketertiban umum. Namun, dua peristiwa maut ini menunjukkan adanya kontradiksi antara mandat hukum dan realita di lapangan.


Tragedi Pasar Raya: SOP vs Tindakan Represif

Secara regulasi, Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Pasal 6) memang melarang aktivitas mengamen di jalanan. Namun, penertiban tersebut harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Jika penertiban terhadap pengamen berujung pada kejanggalan yang menghilangkan nyawa, maka patut diduga terjadi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP). 


Satpol PP adalah aparat penegak Perda, bukan algojo jalanan. Pasal 19 dalam Perda yang sama mewajibkan pengawasan yang humanis, bukan tindakan yang melampaui kewenangan (excess de pouvoir).

Tragedi Pondok: Pembiaran "Jam Tayang" adalah Pelanggaran Hukum

Terkait operasional tempat hiburan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata telah mengatur batas waktu operasional. Kejadian penganiayaan di THM pada jam yang seharusnya sudah tutup adalah bukti otentik adanya pembiaran (omission) oleh pihak berwenang.


Desakan Evaluasi: Wali Kota Harus Sorot Kinerja Kasat Pol PP

​Kondisi ini memicu desakan keras agar Wali Kota Padang segera mengambil tindakan tegas. Secara manajerial, keberhasilan atau kegagalan Satpol PP dalam menjaga ketertiban kota bergantung pada kepemimpinan di pucuk instansi tersebut.


Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, menegaskan bahwa Wali Kota Padang tidak boleh menutup mata terhadap raport merah kinerja Kasat Pol PP. 


“Wali Kota harus turun tangan melakukan evaluasi total. Performa Kasat Pol PP dalam mengawasi anggotanya di lapangan dan menegakkan jam operasional hiburan malam harus disorot tajam. Jika pemimpinnya tidak mampu memastikan aturan tegak secara konsisten, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai ada 'main mata' di balik pembiaran ini,” tegas Roni.


Perda Bukan "Macan Kertas"

​Secara hukum tata negara, jika sebuah instansi gagal menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga, maka pimpinan tertinggi daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perombakan demi menjamin keselamatan publik.


​“Perda itu bukan pajangan. Kalau terus dilanggar dan dibiarkan, artinya penegakan hukumnya lemah. Ini yang berbahaya,” tambah Roni.


Menanti Ketegasan Pemimpin

​Kegagalan Satpol PP dalam mengontrol jam operasional THM di Kampung Pondok dan insiden di Pasar Raya menunjukkan perlunya audit kinerja menyeluruh. Publik kini menunggu keberanian Wali Kota Padang: Apakah akan mempertahankan pejabat yang dinilai gagal, atau melakukan penyegaran kepemimpinan demi marwah hukum di Kota Bengkuang ini.


​Jika tidak ada tindakan tegas terhadap jajaran struktural Satpol PP, maka hukum di Padang hanya akan menjadi "macan kertas"—tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul dan ramah terhadap pelanggar aturan di gemerlap hiburan malam.


#Rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"