PADANG (LN) – Sebuah bom waktu fiskal tengah berdetak di meja perizinan Kota Padang. Berdasarkan data resmi yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Padang, tercatat sedikitnya 41 entitas usaha secara sah mengantongi kode KBLI 56301 (Bar).
Namun, di balik legalitas tersebut, muncul indikasi kuat terjadinya "diskon pajak ilegal" yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Baca berita sebelumnya :
Legalitas Bar, Setoran Restoran?
Data DPMPTSP mengungkap profil usaha yang beragam, mulai dari nama-nama besar seperti Angel’s Wing (PT Asia Rantau Bersama), Marawa Beach Club (PT Marawa Dwitunggal Abadi), hingga deretan usaha karaoke seperti M.P Karaoke Family, New Damarus dan Resto Denai Semuanya terdaftar di bawah klasifikasi Bar.
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap usaha yang mengunci status "Bar" pada dokumen DPMPTSP wajib dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif khusus: minimal 40% dan maksimal 75%.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah antara status di dokumen DPMPTSP dengan realisasi penarikan pajak.
Banyak dari entitas ini diduga hanya menyetorkan pajak sebesar 10% (tarif restoran), dengan dalih bahwa mereka juga menjual makanan. Selisih 30% per transaksi inilah yang diduga menguap sebelum sampai ke kas daerah.
Ujian Nyata Bagi "Nakhoda" Baru Bapenda
Sengkarut pajak bar ini kini menjadi warisan panas bagi siapa pun yang akan menduduki kursi jabatan Kepala Bapenda Kota Padang. Diketahui, jabatan krusial ini tengah dalam proses Panitia Seleksi (Pansel). Momentum transisi kepemimpinan ini seharusnya menjadi titik balik untuk membersihkan praktik "main mata" dalam klasifikasi objek pajak.
Publik kini menanti sosok Kepala Bapenda yang baru—sosok yang tidak hanya memiliki kecakapan manajerial, tetapi juga keberanian untuk melakukan audit total terhadap 41 titik bar yang terdaftar di DPMPTSP. Tantangannya jelas: berani tidaknya pejabat baru nanti menyinkronkan data izin dengan realisasi pajak di lapangan?
"Kepala Bapenda terpilih nanti harus berani menabrak zona nyaman. Jika di data DPMPTSP tertulis Bar, maka tarifnya wajib 40%. Tidak ada ruang negosiasi atau 'ganti baju' menjadi restoran di tengah jalan," tegas seorang pengamat kebijakan publik di Padang.
Baca berita terkait :
Potensi Kerugian Negara
Jika satu Bar memiliki omzet rata-rata Rp500 juta per bulan, dengan tarif 40%, daerah seharusnya menerima Rp200 juta. Namun, jika yang diterapkan hanya tarif restoran 10%, daerah hanya menerima Rp50 juta. Ada potensi kebocoran sebesar Rp150 juta per bulan dari satu titik usaha.
Dengan 41 titik yang terdata di DPMPTSP, akumulasi kerugian PAD Kota Padang bisa mencapai angka yang fantastis setiap tahunnya. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan atau pendidikan di Kota Padang, justru diduga tertahan di kantong-kantong oknum dan pengusaha nakal.
Kesimpulan: Menanti Nyali di Balik Pansel
Data 41 Bar dari DPMPTSP Kota Padang ini bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti otentik bagi Kepala Bapenda baru untuk memulai "bersih-bersih". Proses Pansel yang tengah berlangsung harus mampu melahirkan pemimpin yang memiliki nyali untuk mengejar piutang pajak dan memperbaiki sistem pengawasan yang selama ini tampak tumpul.
Tanpa langkah tegas dan audit investigatif, KBLI 56301 hanya akan tetap menjadi pintu masuk bagi para pengusaha untuk meraup keuntungan maksimal, sementara pemerintah daerah hanya mendapatkan "remah-remah" dari gemerlapnya dunia malam Kota Padang.
#Tim Investigasi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar