PADANG (LN) – Tabir gelap yang menyelimuti dugaan praktik lancung di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang akhirnya tersingkap. Bukan sekadar isu miring, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat secara resmi telah menaikkan status perkara ke tahap Penyelidikan. Sebuah "badai hukum" kini tengah menghantam jajaran elit akademisi kampus tersebut.
Berdasarkan dokumen internal Kejati Sumbar nomor Print-03/L.3/Fd.1/01/2026, jaksa penyelidik telah memanggil sedikitnya 15 nama krusial pada Februari 2026. Data terbaru mengungkap bahwa total saksi yang telah diperiksa kini membengkak hingga 23 orang, mencakup pejabat teras hingga level teknis.
Daftar Bidikan: Dari Mantan Rektor hingga Operator Alat Berat
Penyelidikan ini menukik tajam ke jantung kekuasaan kampus. Nama-nama besar yang masuk dalam daftar panggil di antaranya adalah Prof. Dr. Eka Wirman, Lc., M.A. (Mantan Rektor), Dr. Lukmanul Hakim (Wakil Rektor II), Dr. Testru Hendra (Mantan WR II), hingga Wahyu Ramadani selaku Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal).
Tak hanya elit, jaksa juga memeriksa para operator alat berat seperti Jumadan, Erik, dan Keni. Hal ini mengonfirmasi adanya aroma penyimpangan dalam pengelolaan aset negara (Excavator & Dump Truck) periode 2024-2025 yang diduga tidak masuk dalam kas Badan Layanan Umum (BLU) kampus.
Desakan Mahasiswa dan Respon Kejaksaan
Gelombang keresahan mahasiswa memuncak pada Jumat (13/3/2026) saat puluhan mahasiswa mendatangi kantor Kejati Sumbar.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi telah ditelaah dan ditemukan indikasi kuat tindak pidana, sehingga kasus resmi ditingkatkan ke penyelidikan. Pihak Kejaksaan juga menegaskan fokus mereka pada "dosa-dosa baru" di luar persoalan lahan tahun 2018 yang sudah inkracht.
Aspidsus Fajar Bungkam Saat Dikonfirmasi
Guna memastikan transparansi penanganan kasus, tim media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Fajar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar. Upaya konfirmasi dilakukan pada Senin (27/4) melalui pesan singkat ke nomor seluler 0812-2838-8xx.
Dalam pesan tersebut, redaksi mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka dari 23 saksi yang ada serta perkembangan audit kerugian negara oleh BPK/BPKP. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fajar selaku Aspidsus Kejati Sumbar belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan.
Analisis: Ujian Integritas Kampus Hijau
Sikap bungkamnya otoritas hukum di tengah pemeriksaan masif ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Apakah ada hambatan teknis dalam penghitungan kerugian negara, ataukah terdapat kendala lain dalam menyeret aktor intelektual di balik skandal ini?
Publik Sumatera Barat kini menanti keberanian Kejati untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Akankah jajaran akademisi yang terlibat berakhir dengan rompi oranye, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Masyarakat tidak hanya butuh proses, tapi butuh keadilan yang transparan dan tuntas.
#Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar