SAWAHLUNTO (LN) – Sorotan tajam kini tertuju pada laporan kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams. Berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 hingga 2024, ditemukan anomali keuangan yang memicu pertanyaan besar: dari mana sumber dana belanja aset ratusan juta rupiah milik sang pejabat tertinggi ASN di kota arang tersebut?
Lonjakan Aset di Tengah "Nihil" Hutang
Dalam kurun waktu kurang dari empat tahun (Maret 2021 – Desember 2024), total kekayaan Rovanly Abdams melonjak drastis sebesar 48,81%, dari semula Rp590 juta menjadi Rp878 juta.
Poin yang paling mencolok adalah kepemilikan aset baru berupa tanah dan bangunan seluas 300 m^2/200 m^2 di Kota Sawahlunto senilai Rp350.000.000. Menariknya, dalam dokumen negara tersebut, aset ini diklaim sebagai "Hasil Sendiri".
Selain properti, Rovanly juga terpantau melakukan upgrade kendaraan dari Honda BR-V menjadi Mitsubishi Jeep tahun 2014, yang menambah nilai aset transportasinya sebesar Rp68 juta.
Anomali "Missing Gap" Rp288 Juta
Tim investigasi menemukan adanya lubang pembiayaan yang tidak sinkron antara pengadaan aset dengan ketersediaan dana likuid subjek. Kalkulasi matematis menunjukkan:
- Total Belanja Aset Baru: Rp418.000.000 (Properti + Selisih Kendaraan).
- Sumber Dana dari Kas: Hanya Rp130.000.000 (Diambil dari penurunan saldo tabungan).
- Selisih Misterius: Rp288.000.000.
Yang menjadi tanda tanya besar bagi publik adalah: Bagaimana mungkin seorang pejabat mampu menutupi kekurangan dana sebesar Rp288 juta tanpa menyentuh fasilitas kredit perbankan sama sekali? Dalam laporan tersebut, kolom hutang Rovanly Abdams tercatat Rp0 (Nihil).
Gaji Sekda vs Gaya Hidup: Logikakah?
Jika selisih Rp288 juta tersebut diklaim berasal dari sisa gaji dan tunjangan selama 45 bulan menjabat, maka Rovanly setidaknya harus menabung bersih sekitar Rp6,4 juta setiap bulannya secara konsisten.
Angka tabungan ini dinilai cukup fantastis untuk ukuran pejabat daerah, mengingat biaya hidup keluarga dan pengeluaran sosial jabatan Sekda yang tidak sedikit. Terlebih, saldo kas (tabungan) yang ada di rekeningnya justru dilaporkan menurun, bukan bertambah.
Hal ini mengindikasikan adanya arus uang masuk yang besar namun tidak mengendap di rekening, melainkan langsung "dicuci" menjadi aset keras.
Mendesak Verifikasi Faktual
Kejanggalan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas (KPK/Inspektorat) untuk melakukan verifikasi faktual. Publik kini menunggu jawaban transparan:
- Apakah nilai properti Rp350 juta tersebut sesuai dengan harga pasar atau terjadi pengecilan nilai (undervalue)?
- Dari mana asal-usul dana Rp288 juta yang tidak tercatat sebagai hutang maupun pengurangan kas tersebut?
Transparansi LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertama dalam mencegah praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkup birokrasi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Sekda Sawahlunto terkait anomali angka-angka dalam laporan kekayaannya tersebut.
#Tim




Tidak ada komentar:
Posting Komentar