PARIAMAN (LN) – Audit mendalam terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Pariaman periode terbaru mengungkap celah administratif yang mengkhawatirkan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Dari 7 (tujuh) unit kendaraan operasional yang dipinjam kepada instansi vertikal , 3 (tiga) diantaranya berada dalam status "abu-abu" secara hukum setelah melewati batas masa pinjam pakai selama lima tahun tanpa adanya perpanjangan kontrak yang tercatat. Kondisi ini bukan sekadar masalah klerikal, melainkan alarm bahaya bagi potensi hilangnya aset negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Landasan Hukum: Mengapa Pinjam Pakai Harus Tertib?
Tata kelola BMD tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena diikat oleh regulasi yang ketat. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pinjam pakai BMD adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat/Daerah kepada instansi lain dengan jangka waktu tertentu.
Pasal dalam aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa:
- Jangka Waktu: Pinjam pakai BMD dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Kewajiban Peminjam: Pihak peminjam wajib menjaga dan memelihara barang yang dipinjam serta mengembalikan barang tersebut kepada pemilik (Pemkot Pariaman) jika masa pinjam telah berakhir.
- Akuntabilitas: Kegagalan dalam memperpanjang kontrak atau mengembalikan aset saat masa pinjam berakhir merupakan bentuk pelanggaran administratif dalam pengelolaan aset negara.
Jejak Aset di Balik Birokrasi: Daftar Kendaraan "Kadaluwarsa"
Investigasi kami menemukan per Maret 2026, terdapat tiga unit kendaraan strategis yang masa pinjam pakainya telah habis (kadaluwarsa). Berikut adalah rincian aset yang kini berada dalam penguasaan tanpa payung hukum yang kuat:
1. Toyota New Avanza G (BA 1007 WD) dipinjam kepada Polres Pariaman, masa akhir pinjaman 28 Nov 2024
2. Toyota Innova V M/T (BA 5 W) dipinjamkan kepada Ketua PN Pariaman, masa akhir pinjaman 27 Feb 2025.
3. Toyota Avanza G (BA 1502 W) dipinjamkan kepada Kajari Pariaman, masa akhir pinjaman 26 Okt 2025
Risiko "Aset Hantu" dan Kegagalan Akuntabilitas
Ketika durasi pinjam pakai berakhir namun unit tidak segera ditarik atau diperpanjang kontraknya, aset tersebut memasuki fase "lubang hitam birokrasi". Risiko yang mengintai meliputi kehilangan jejak fisik, penyimpangan hasil audit BPK, hingga distorsi nilai neraca aset yang dapat menurunkan opini audit pemerintah daerah.
Bola Panas di Tangan BPKAD Pariaman
Publik kini menuntut transparansi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pariaman. Pembiaran ini dinilai sebagai kegagalan fungsi pengawasan (monitoring) yang kronis. Tanpa tindakan jemput bola—berupa penarikan aset untuk opname fisik dan pembaruan kontrak—aset-aset tersebut hanya akan menjadi 'aset hantu' yang eksis di buku laporan keuangan, namun lenyap di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPKAD Kota Pariaman untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan aset yang masa pinjam pakainya telah kedaluwarsa tersebut.
Tunggu berita selanjutnya !
#LN01



Tidak ada komentar:
Posting Komentar