PADANG (LN) – Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Cafe Denai kini memasuki babak krusial. Setelah terbukti berulang kali melanggar jam operasional, tempat hiburan malam ini kini dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas dugaan manipulasi setoran pajak (tax evasion) yang disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca berita terkait sebelumnya :
Pemanggilan Pejabat Bapenda: Sinyal Pengusutan Serius
Kejaksaan Negeri Padang dikabarkan telah mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan intensif. Salah satu yang telah diperiksa adalah Kepala UPT Bapenda Padang Selatan, Risda Amril, S.Sos. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami mekanisme pengawasan pajak dan prosedur verifikasi terhadap Cafe Denai.
Saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, Risda Amril menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan pihaknya. "Tim kami sudah turun melakukan uji petik selama dua hari untuk memastikan transaksi riil. Namun, kesimpulan hasil belum dapat diekspos karena harus mendapatkan persetujuan dari pihak Sekretariat Bapenda Padang," ujar Risda Amril saat itu.
Penundaan ekspos hasil uji petik ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, yang mendesak agar Sekretariat Bapenda Kota Padang bertindak transparan dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh aparat kejaksaan.
Manipulasi "Akal Sehat": Omzet Rp133 Ribu Per Hari
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun, selama tiga tahun beroperasi, Cafe Denai secara konsisten hanya menyetorkan pajak sebesar 10 persen. Dengan nilai setoran pajak rata-rata hanya Rp400.000 per bulan, secara matematis pihak pengelola melaporkan omzet usaha hanya sebesar Rp4.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp133.000 per hari.
Angka ini dinilai sebagai "manipulasi akal sehat" yang sangat mencolok. Mengingat Cafe Denai memiliki izin operasional lengkap sebagai Bar, Karaoke, dan penyedia Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A, B, dan C, mustahil pendapatan harian sebuah tempat hiburan hanya setara dengan harga satu botol minuman atau tarif satu jam karaoke. Hal ini mengindikasikan adanya praktik underreporting (pelaporan omzet lebih rendah dari realitas) yang sistematis.
Estimasi Kerugian Daerah: Miliaran Rupiah Menguap
Untuk memberikan gambaran mengenai besarnya kerugian daerah, dilakukan analisis perhitungan dengan menggunakan metode Minimum Revenue Stream (pendapatan minimal). Dengan asumsi konservatif bahwa tempat hiburan seperti Cafe Denai melayani setidaknya 10 grup tamu per malam dengan rata-rata transaksi Rp500.000 per grup, maka omzet harian seharusnya mencapai Rp5.000.000.
Jika diakumulasikan, maka dalam satu bulan omzet yang seharusnya dilaporkan adalah Rp150.000.000. Sesuai ketentuan UU HKPD, pajak yang wajib disetor (tarif 40% untuk Bar/Karaoke) adalah Rp60.000.000 per bulan. Namun, karena hanya membayar Rp400.000, terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp59.600.000 setiap bulannya.
Jika ditarik ke belakang sejak tahun 2022 hingga 2025 (tiga tahun), maka potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang yang diduga hilang mencapai angka Rp2,14 miliar.
Ancaman Hukum Berlapis: Dari Denda Hingga Pidana Penjara
Manipulasi yang dilakukan Cafe Denai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), pajak untuk jasa hiburan seperti Bar dan Karaoke wajib dikenakan tarif minimal 40% hingga 75%.
Dengan memposisikan diri sebagai "Restoran" dan hanya menyetor 10%, Cafe Denai diduga kuat melakukan "pengaburan identitas usaha" untuk menghindari kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi.
Praktik ini diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Sanksi Administratif & Pidana: Pelaku yang sengaja memberikan data palsu atau tidak menyampaikan SPTDP dapat dikenakan denda hingga 4 (empat) kali lipat dari pajak terutang, atau dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun.
- Ancaman Tipikor: Jika ditemukan persekongkolan (main mata) dengan oknum pejabat dalam proses audit/uji petik, maka selisih pajak yang tidak masuk kas daerah dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Daerah. Berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3), pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Pelanggaran Jam Operasional: Rekam Jejak "Pembangkang"
Selain masalah fiskal, catatan Satpol PP Padang menunjukkan bahwa Cafe Denai adalah pelanggar paling bebal di awal tahun 2026 dengan 3 kali pelanggaran jam operasional, mengungguli tempat hiburan lainnya seperti Good Brother (2 kali), New Damarus (1 kali), dan Ambo Juo (1 kali).
Publik Menuntut Penagihan Kembali
Masyarakat melalui berbagai elemen mendesak agar Bapenda tidak sekadar melakukan audit, tetapi wajib melakukan penagihan kembali (restitusi pajak) atas kekurangan bayar selama tiga tahun terakhir melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Kini, bola panas ada di tangan Bapenda dan Kejari Padang. Publik menunggu keberanian otoritas daerah untuk mengakhiri praktik "kucing-kucingan" pajak yang diduga telah berlangsung sejak 2022. Apakah oknum pengelola akan terseret ke ranah pidana? Waktu yang akan menjawab.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar