SKANDAL POKIR DI TANAH ULAYAT: Proyek Rp1,4 Miliar di Sei Pisang Kandas, Perencanaan Dispar Padang Jadi Sorotan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 03 Maret 2026

SKANDAL POKIR DI TANAH ULAYAT: Proyek Rp1,4 Miliar di Sei Pisang Kandas, Perencanaan Dispar Padang Jadi Sorotan



PADANG (LN) — Rencana pembangunan fasilitas umum di kawasan wisata Sei Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, resmi menjadi "proyek gagal" sebelum dimulai.


Proyek senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2026 ini dibatalkan karena terbentur status lahan yang bermasalah.


​Ironisnya, paket pekerjaan ini diketahui merupakan titipan Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kota Padang asal Fraksi Gerindra, Dewi Susanti, yang diduga dipaksakan masuk tanpa verifikasi status aset yang jelas di daerah pemilihannya (Dapil 4).


Kegagalan Fatal Administrasi

​Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SIT, M.T., memberikan konfirmasi tegas mengenai penghentian proyek tersebut.


​"Kegiatan tersebut dibatalkan. Alasannya, lahan tempat pembangunan merupakan milik Ulayat," ungkap Yudi singkat kepada awak media.


​Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, anggaran belanja modal fisik hanya boleh dikucurkan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) atau lahan yang telah dihibahkan secara resmi. 


Munculnya anggaran ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pariwisata menunjukkan adanya "jalur pintas" prosedur demi mengakomodasi kepentingan politik, tanpa melakukan feasibility study yang matang.


​Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa Dewi Susanti adalah anggota legislatif petahana yang kembali duduk di DPRD Padang periode 2024-2029. Pengusulan proyek di Sei Pisang, yang merupakan wilayah konstituennya, diduga kuat sebagai upaya "pengamanan" basis massa.


​Namun, ambisi politik ini mengabaikan fakta hukum agraria di lapangan. Dengan total alokasi dana mencapai Rp1.687.408.500 (termasuk jasa perencanaan sebesar Rp165 juta dan jasa pengawasan Rp103 juta), proyek ini dinilai sebagai pemborosan perencanaan jika akhirnya hanya berakhir sebagai dokumen pembatalan di meja birokrasi.


Menanti Surat Pembatalan Resmi

​Kini, awak media dan publik menanti transparansi dari Dinas Pariwisata Kota Padang dalam bentuk Surat Pembatalan Resmi. Surat tersebut krusial sebagai bukti hitam di atas putih bahwa anggaran miliaran rupiah itu tidak akan diselewengkan atau "digeser" secara mendadak ke proyek lain tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran yang transparan.


​Selain itu, pembatalan ini juga menutup peluang Pemko Padang untuk melegalkan penarikan retribusi di gerbang wisata Sei Pisang dalam waktu dekat. Selama ini, pungutan di kawasan tersebut dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat tanpa memberikan kontribusi nyata ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).


​Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu tanggapan terkait gagalnya proyek aspirasi yang diusulkan di tengah isu defisit anggaran yang melanda Kota Padang.


#LN01



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"