PARIAMAN (LN) – Proyek pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat kembali didera isu miring terkait pemenuhan hak vendor lokal. Sebuah gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 92/Pdt.G/2025/PN Pmn di Pengadilan Negeri Pariaman, menyingkap dugaan skandal pengabaian kewajiban finansial dalam pengadaan material pasir skala besar yang menyeret nama besar korporasi dan aset pribadi petingginya.
Penggugat, Nalvin Effendi, kini menuntut keadilan terhadap PT. Andalas Surya Buana (PT. ASB), serta jajaran direksi dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam pusaran hukum ini.
Rantai Pasokan yang Terputus: Tagihan 3.000 Ton Pasir
Berdasarkan dokumen petitum, Nalvin Effendi mengklaim telah menyuplai total 2.976,77 ton pasir yang diduga kuat diperuntukkan bagi kebutuhan produksi beton ready-mix atau precast pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Sicincin.
Total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp457.212.400. Angka ini mencakup tunggakan invoice senilai Rp237,2 juta, sisa suplai Rp120 juta, serta biaya operasional hukum. Tak hanya itu, Penggugat melayangkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp791.737.200, sehingga akumulasi tuntutan menembus angka Rp1,24 Miliar.
Menyeret Cucu BUMN: Peran PT Semen Indogreen Sentosa
Skandal ini kian memanas dengan masuknya nama Aminudin Azis, Direktur Utama PT Semen Indogreen Sentosa (HKSIS) sebagai Turut Tergugat I. Sebagai bagian dari ekosistem PT Hutama Karya (Persero) melalui PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), keterlibatan HKSIS mengindikasikan bahwa material pasir milik Nalvin Effendi telah digunakan dalam rantai produksi beton proyek jalan tol tersebut.
Kehadiran entitas BUMN ini mempertegas adanya kerumitan alur pembayaran yang diduga "macet" di tingkat sub-kontraktor (PT. ASB).
Bidik Aset Pribadi: Dari Pajero hingga Rumah Tinggal
Sadar akan risiko aset yang mungkin dipindahtangankan, Nalvin Effendi melalui kuasa hukumnya, Ferry Indria Nugrah, S.H., secara agresif memohon Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kekayaan para Tergugat. Serangan hukum ini tidak hanya menyasar korporasi, tetapi langsung menembus ranah pribadi para petingginya:
- Ahmad Saleh (Tergugat II): Menjadi target utama penyitaan aset, meliputi satu unit mobil mewah Pajero Exceed tahun 2015 (BA 458), satu unit rumah tipe 36 di Komplek Perumahan Padang Sarai Pratama (Padang), serta pembekuan rekening pribadi di Bank Mandiri (No. 1110031113331) dan BNI (No. 1899988838).
- Sulaiman (Tergugat III): Ikut digugat secara Tanggung Renteng, yang artinya ia berkewajiban membayar ganti rugi miliaran rupiah tersebut bersama-sama dengan PT. ASB dan Ahmad Saleh.
- Rohani Elfitri (Turut Tergugat II): Turut ditarik ke persidangan guna memastikan putusan hakim nantinya dapat dijalankan secara sempurna, terutama terkait administrasi atau penguasaan aset.
Absensi Tergugat dan Ancaman Uang Paksa
Proses hukum di PN Pariaman terpantau berjalan alot. Pihak PT. ASB dan jajarannya sempat mangkir pada sidang perdana Januari 2026, yang dinilai sebagai upaya mengulur waktu. Sebagai tekanan tambahan, Penggugat menuntut Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari atas setiap keterlambatan dalam menjalankan putusan hakim nantinya. Saat ini, perkara telah memasuki tahap Mediasi, di mana masa depan aset-aset mewah tersebut dipertaruhkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi manajemen proyek infrastruktur nasional. Jika mediasi gagal dan gugatan dikabulkan, maka aset pribadi seperti mobil Pajero dan rumah tinggal milik Ahmad Saleh benar-benar terancam dilelang di muka umum. Fakta ini menunjukkan bahwa pengabaian kewajiban bisnis terhadap vendor lokal dapat berujung pada kebangkrutan personal para pelakunya.
Tunggu berita selanjutnya !
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar