SUMBAR (LN) -- Penempatan figur-figur kunci pada posisi Asisten di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar) menandai babak baru birokrasi di bawah kepemimpinan Mahyeldi Ansharullah. Namun, di balik seragam dinas mereka, tersimpan data finansial yang memicu pertanyaan besar tentang kewajaran, transparansi, dan potensi "harta tersembunyi".
Analisis Figur dan Rekam Jejak Karier
Ketiga pejabat ini bukanlah orang baru. Mereka adalah birokrat senior yang telah memegang kendali anggaran di berbagai instansi strategis selama bertahun-tahun.
Ahmad Zakri, jabatan Asisten I (Pemerintahan & Kesra), eselon II selama ± 6 Tahun, diantaranya : Eks Kepala BKD Sumbar, Eks Kabiro Organisasi.
Adib Alfikri, jabatan Asisten II (Ekonomi & Pembangunan), eselon II selama ± 8 Tahun, diantaranya : Eks Kadis Pendidikan, Eks Kadis DPMPTSP, Eks Kadispora.
Medi Iswandi jabatan Asisten III (Administrasi Umum), eselon II ± 15 Tahun, diantaranya : Eks Kepala Bappeda Sumbar & Kota Padang, Eks Kadispar Padang & Sawahlunto.
2. Temuan Investigasi: Anomali LHKPN
Berdasarkan dokumen e-LHKPN yang dianalisis, ditemukan tiga pola berbeda yang masing-masing memiliki risiko integritas tersendiri.
A. Ahmad Zakri: Lonjakan Drastis Tanpa Jejak Hutang
Ahmad Zakri menunjukkan pertumbuhan kekayaan paling eksplosif sebesar 82,42% dalam 5 tahun (Rp1,26 M menjadi Rp2,30 M).
- Temuan Investigatif: Subjek mampu menambah aset properti senilai Rp850 juta secara tunai (tanpa hutang). Secara matematis, untuk menabung Rp1 miliar dalam 5 tahun dengan gaji resmi pejabat eselon II, diperlukan surplus pendapatan bersih sekitar Rp16-20 juta per bulan di luar biaya hidup.
- Titik Kritis: Perlu penelusuran apakah terdapat sumber pendapatan lain yang sah atau apakah profil pengeluaran harian subjek sesuai dengan sisa pendapatan yang ditabungkan.
B. Medi Iswandi: Stagnasi Nilai Aset yang Tidak Wajar
Sebagai pejabat paling senior (15 tahun eselon II), kekayaan Medi tergolong moderat di angka Rp1,57 M. Namun, ada kejanggalan pada valuasi asetnya.
- Temuan Investigatif: Sejak tahun 2019 hingga 2025, nilai tanah dan bangunan milik Medi dilaporkan statis di angka Rp1.000.000.000.
- Titik Kritis: Secara ekonomi, sangat tidak mungkin nilai pasar properti di wilayah perkotaan Sumatera Barat tidak mengalami kenaikan selama 6 tahun. Hal ini mengindikasikan adanya praktik "Under-Reporting" (melaporkan di bawah nilai pasar) untuk menjaga agar profil kekayaan tidak terlihat mencolok di mata publik dan KPK.
C. Adib Alfikri: Fenomena "Kekayaan yang Menguap"
Kasus Adib Alfikri adalah yang paling anomali. Hartanya justru merosot tajam 58,84% (dari Rp1,5 M menjadi Rp625 Juta).
- Temuan Investigatif: Terjadi pengikisan kas sebesar 98,56%, menyisakan saldo hanya Rp2,3 juta. Secara logika birokrasi, seorang Asisten II dengan mobilitas tinggi yang hanya memiliki tabungan Rp2 juta sangatlah tidak lazim.
- Titik Kritis: Apakah ini mencerminkan kerugian finansial pribadi yang nyata, ataukah sebuah strategi "Asset Stripping" (pelepasan aset) atau pengalihan nama kepemilikan kepada pihak ketiga (nominee) untuk menyembunyikan kekayaan sebenarnya menjelang audit atau tahun politik?
3. Korelasi Jabatan Strategis dan Potensi Konflik Kepentingan
Investigasi ini menyoroti bahwa ketiga posisi yang mereka tempati adalah posisi "basah" dalam struktur anggaran:
- Asisten I (Ahmad Zakri): Mengendalikan urusan pemerintahan dan bantuan sosial (Kesra).
- Asisten II (Adib Alfikri): Mengawal proyek-proyek pembangunan dan investasi daerah.
- Asisten III (Medi Iswandi): Memegang kendali administrasi umum, aset, dan keuangan internal.
Medi Iswandi memiliki profil risiko tertinggi terkait transparansi data karena latar belakangnya sebagai mantan Kepala Bappeda (Kota & Provinsi).
Sebagai "arsitek" anggaran selama bertahun-tahun, pengetahuan mendalamnya tentang aliran dana publik seharusnya dibarengi dengan pelaporan kekayaan yang lebih akurat, bukan dengan nilai aset yang stagnan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, LHKPN ketiga Asisten Pemprov Sumbar ini perlu ditelusuri kebenarannya melalui audit forensik dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang (KPK/Inspektorat).
Rekomendasi: Perlu dilakukan pemeriksaan silang antara SPT Tahunan dengan LHKPN mereka. Masyarakat perlu mempertanyakan: Bagaimana mungkin seorang pejabat senior memiliki kas hanya 2 juta rupiah? Dan bagaimana mungkin harga tanah di Padang tidak naik selama 6 tahun dalam laporan seorang mantan Kepala Bappeda?
LHKPN seharusnya menjadi "cermin kejujuran", namun bagi ketiga asisten ini, cermin tersebut tampak masih buram dan penuh tanda tanya.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar