PEKALONGAN (LN) – Di saat masyarakat bersiap menyambut kemuliaan bulan suci Ramadan, kabar mengejutkan justru datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026—bertepatan dengan momen awal bulan puasa tahun ini.
Operasi Sahur yang Berujung Penangkapan
Alih-alih menjalani sahur bersama keluarga, sang Bupati diamankan oleh tim Satgas KPK di wilayah Semarang dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung cepat.
- Jaringan Kepercayaan: Di saat yang bersamaan, tim KPK juga menciduk ajudan dan sejumlah orang kepercayaan Bupati di dua lokasi berbeda, yakni Semarang dan Pekalongan.
- Skala Penangkapan: Secara total, terdapat belasan orang yang kini berada di bawah pengawasan ketat KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aliran dana ilegal.
Fokus Investigasi: Syahwat Korupsi di Tengah Ibadah
Ironi menyelimuti kasus ini karena dugaan praktik culas justru terjadi pada proyek-proyek vital yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
- Skandal Ijon Proyek: Inti dari kasus ini adalah dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2024-2026.
- Titik Merah (DPU Taru): Investigasi awal mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru). Sebagai pengelola anggaran infrastruktur terbesar (jalan, jembatan, dan fasilitas publik), dinas ini disinyalir menjadi "ladang" transaksi transaksional antara birokrat dan kontraktor demi jaminan kemenangan lelang.
Lumpuhnya Simbol Kekuasaan
Pasca-penangkapan, suasana di lingkungan Pemkab Pekalongan tampak kontras. Sementara ASN menjalankan ibadah puasa, penyidik KPK sibuk memasang garis merah di titik-titik vital:
- Ruangan Tersegel: Garis penyegelan kini melintang di ruang kerja Bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta kantor Kepala Dinas DPU Taru dan Satpol PP.
- Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah kendaraan dan bukti elektronik telah disita sebagai bagian dari hasil kejahatan yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Status Hukum di Hari Pertama Puasa
Fadia Arafiq telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa siang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
- Tenggat 1x24 Jam: Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu satu hari sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak—apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
- Pelayanan Publik: Meski pucuk pimpinan terseret kasus hukum, aktivitas birokrasi dilaporkan tetap berjalan normal guna menjamin pelayanan masyarakat selama bulan Ramadan tidak terganggu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar