Jakarta (LN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menindaklanjuti penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap terkait proses importasi barang yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Langkah progresif terbaru yang dilakukan tim penyidik adalah penyitaan lima unit kendaraan roda empat dari area kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. Kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir bukan sekadar aset administratif, melainkan instrumen yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana serta digunakan sebagai fasilitas operasional bagi para oknum dalam melancarkan aktivitas ilegal mereka.
Kronologi dan Modus Operandi: Rekayasa Jalur Impor
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini berpangkal dari adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta, yakni PT Blueray. Hubungan kolusif ini terdeteksi sudah mulai berjalan sejak Oktober 2025. Dalam sistem kepabeanan Indonesia, terdapat dua jalur pengawasan barang impor: jalur hijau untuk barang yang diproses tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik secara ketat.
Modus yang dijalankan oleh para pelaku sangat sistematis. Oknum internal DJBC diduga menerima perintah untuk memodifikasi parameter pengawasan pada sistem digital Bea Cukai. Dengan menyesuaikan parameter jalur merah hingga angka 70 persen, para pelaku berhasil menciptakan celah keamanan yang memungkinkan berbagai komoditas impor—seperti suku cadang kendaraan, barang elektronik (termasuk unit Blueray), garmen, hingga peralatan rumah tangga—masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan fisik yang semestinya.
Praktik ini secara langsung mengabaikan regulasi Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan guna melindungi industri dalam negeri dan menjamin kepatuhan impor.
Daftar Tersangka dalam Skandal Impor
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang memiliki peran spesifik dalam skema korupsi ini. Para tersangka tersebut dikategorikan ke dalam pihak regulator (pegawai Bea Cukai) dan pihak swasta (perusahaan importir), yaitu:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026).
- Sisprian Subiakso (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Implikasi Hukum dan Dampak Bagi Negara
Skandal ini tidak hanya mencoreng kredibilitas institusi Bea Cukai, tetapi juga berdampak signifikan pada kerugian negara akibat tidak tertagihnya pajak atau bea masuk yang seharusnya dibayarkan secara sah. KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi.
Selain penyitaan mobil, KPK sebelumnya telah mengungkap temuan uang tunai berjumlah besar (mencapai Rp5,18 miliar) sebagai barang bukti suap.
Proses hukum kini terus berlanjut di gedung KPK Merah Putih. Penyidik tidak berhenti pada tujuh tersangka tersebut; KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana ke pihak lain maupun keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga memanfaatkan sistem yang sama.
Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar tidak memperdagangkan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan negara.
#red/dtk



Tidak ada komentar:
Posting Komentar