ANGGARAN PARIAMAN BOCOR ? Menguak "Lubang Hitam" Rp703 Juta di Balik Laporan Pendapatan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 07 Maret 2026

ANGGARAN PARIAMAN BOCOR ? Menguak "Lubang Hitam" Rp703 Juta di Balik Laporan Pendapatan



PARIAMAN (LN) – Kota Pariaman, yang tengah berpacu dengan pembangunan infrastruktur, kini diterpa isu tak sedap terkait pengelolaan keuangan daerah. Temuan dokumen internal mengenai "Selisih Pajak Daerah LO dengan Pajak Daerah LRA" mengungkap adanya celah fiskal sebesar Rp703.640.231,17 yang hingga kini masih menjadi misteri. Celah ini bukan sekadar persoalan teknis akuntansi, melainkan sinyal bahaya akan adanya indikasi kebocoran anggaran yang tersembunyi di balik jargon birokrasi.


​"Lubang Hitam" di Sektor PBB

​Sorotan paling tajam tertuju pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Pemerintah Kota Pariaman mencatat hak pendapatan sebesar Rp2,32 miliar dalam basis Akrual (Laporan Operasional/LO), namun realisasi kas yang masuk ke kas daerah (Laporan Realisasi Anggaran/LRA) hanya sebesar Rp1,37 miliar.

Selisih sebesar Rp716.783.024,00 ini memicu kecurigaan publik. Dalam kacamata investigasi, selisih masif ini bukan lagi soal perbedaan metode pencatatan, melainkan potensi "kebocoran sistemik". 


Mengapa hak pemerintah yang sudah ditetapkan (LO) tidak mampu ditarik menjadi uang kas (LRA)? Apakah ini bentuk ketidakmampuan BPKPD dalam menagih, atau justru ada oknum yang sengaja membiarkan uang pajak rakyat "menguap" di tangan wajib pajak atau pihak ketiga?


​Modus Operandi: Di Balik "Jurnal Penyesuaian"

​Dokumen mencatat adanya jurnal penyesuaian nomor 002/JK-BPK/BPKPD/12/2024 pada sektor Pajak Reklame sebagai langkah koreksi. Namun, bagi pengamat keuangan, penggunaan jurnal penyesuaian di akhir tahun anggaran sering kali menjadi modus untuk melakukan window dressing—sebuah praktik memoles laporan keuangan agar terlihat seimbang di atas kertas, padahal di lapangan, kas yang seharusnya ada justru nihil.


​Potensi kebocoran yang terendus antara lain:

  • Penggelapan Pajak (Tax Fraud): Adanya kemungkinan pajak telah dipungut oleh oknum di lapangan namun tidak disetorkan ke Kas Daerah. Angka selisih tersebut kemudian disamarkan dalam laporan akrual sebagai "piutang" agar tidak memicu alarm pemeriksaan BPK.
  • Sengaja Menahan Kas: Penundaan penyetoran pajak ke Kas Daerah (LRA) untuk diputar sebagai dana talangan operasional di luar prosedur, yang merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin fiskal.
  • Data Fiktif: Pengakuan piutang atas wajib pajak yang sebenarnya sudah tidak ada (objek pajak fiktif) untuk menutupi kekurangan target pendapatan asli daerah (PAD) Pariaman.

​Rapor Merah BPKPD Pariaman

​Sebagai OPD teknis, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman kini berada dalam sorotan. Ketidakmampuan merealisasikan ketetapan pajak menjadi kas nyata hingga selisih 30,8% (pada PBB) adalah indikator kegagalan manajerial yang fatal. Publik berhak curiga: jika 30% dari potensi pendapatan dibiarkan melayang, apakah ini bentuk kelalaian, atau ada "main mata" antara oknum petugas pajak dengan wajib pajak besar yang menunggak?


​Menuntut Transparansi dan Audit Khusus

​Angka Rp703 juta adalah uang rakyat yang seharusnya menjadi nyawa bagi pembangunan di Pariaman. Masyarakat tidak butuh penjelasan teknis yang berbelit-belit; mereka butuh bukti nyata bahwa uang tersebut tidak dikorupsi.

DPRD Kota Pariaman dan Inspektorat wajib segera mengambil langkah tegas:

  • Audit Investigatif: Segera lakukan audit khusus terhadap jurnal-jurnal akhir tahun BPKPD untuk membedah apakah selisih tersebut adalah piutang yang sah atau kamuflase atas kebocoran kas.
  • Audit Daftar Nominatif: Buka secara terang-terangan daftar wajib pajak yang menunggak tersebut. Jika pemerintah daerah enggan membuka data ini, maka dugaan adanya kebocoran semakin kuat.
  • Konfirmasi Publik: Panggil Kepala BPKPD untuk menjelaskan mengapa piutang PBB mencapai nilai fantastis tersebut tanpa ada tindakan eksekusi penagihan yang nyata.

​Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya keras untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala BPKPD Kota Pariaman serta pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi ini krusial guna menepis asumsi publik mengenai adanya "kebocoran" anggaran dan untuk memberikan kepastian apakah Rp703 juta tersebut merupakan piutang nyata atau justru telah menjadi "bancakan" oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"