Pemerintah Siapkan Regulasi Pelabelan Konten AI guna Lindungi Integritas Jurnalistik dan Hak Cipta - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 09 Februari 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Pelabelan Konten AI guna Lindungi Integritas Jurnalistik dan Hak Cipta

 



BANTEN (LN) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memagari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) agar tidak merusak ekosistem media massa. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Provinsi Banten, Minggu (8/2).


Transparansi Lewat Pelabelan Konten

​Dalam pidatonya, Meutya mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang akan diatur dalam kebijakan baru adalah kewajiban pelabelan konten berbasis AI. Kebijakan ini bertujuan agar publik memiliki navigasi yang jelas dalam mengonsumsi informasi di ruang digital.


​"Masyarakat berhak tahu mana karya yang diproduksi melalui proses jurnalistik murni oleh manusia, dan mana yang dihasilkan dengan bantuan teknologi. Pelabelan ini adalah bentuk transparansi sekaligus menjaga marwah profesi wartawan di tengah otomatisasi informasi," ujar Meutya di hadapan tokoh pers dan praktisi media.

Perlindungan Hak Cipta dan Keadilan Ekonomi

​Selain masalah transparansi, Menkomdigi juga menyoroti praktik pengumpulan data (data scraping) oleh perusahaan teknologi global yang sering kali mengambil konten media tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil.


​Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa AI tidak disalahgunakan untuk mengaburkan hak cipta karya jurnalistik. "Kami sedang menyiapkan aturan mengenai kompensasi yang adil bagi industri pers. Transformasi digital tidak boleh menguntungkan satu pihak saja, sementara produsen konten asli yang melakukan riset di lapangan justru dirugikan," tambahnya.


Poin-Poin Deklarasi Pers Nasional 2026

​Sebagai puncak acara, seluruh elemen pers nasional yang hadir secara kolektif membacakan Deklarasi Pers Nasional. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama dalam menghadapi era disrupsi digital. Berikut adalah poin-poin utama deklarasi tersebut:

  • Kedaulatan Digital: Memperkuat posisi pers nasional agar berdaulat atas konten yang dihasilkan dan menuntut kerja sama yang adil dengan platform teknologi global.
  • Etika di Era AI: Berkomitmen menggunakan teknologi kecerdasan buatan hanya sebagai alat bantu tanpa mengesampingkan verifikasi manusia dan kode etik jurnalistik.
  • Kualitas Informasi: Menjamin penyajian informasi yang edukatif, objektif, dan berimbang sebagai benteng melawan disinformasi dan hoaks.
  • Kesejahteraan Jurnalis: Mendorong perbaikan standar kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jurnalis di seluruh pelosok Indonesia di tengah tantangan ekonomi digital.
  • Independensi Pers: Menjaga independensi media dari kepentingan pragmatis yang dapat mengaburkan peran pers sebagai pilar demokrasi.

Kolaborasi Strategis

​Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, yang membacakan sambutan Gubernur, menekankan bahwa pers tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Ia menyebut pers yang kuat dan adaptif adalah kunci bagi kesehatan demokrasi.


​Senada dengan pemerintah, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa meskipun AI menawarkan efisiensi, fondasi utama pers tetaplah etika. "Dalam situasi penuh kebisingan digital, media arus utama harus tetap menjadi 'air bersih' bagi publik," pungkasnya.

#Red



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"