PADANG (LN) – Citra Kota Padang sebagai kota religius kini menghadapi tantangan serius. Hasil investigasi mendalam mengungkap adanya jaringan prostitusi terstruktur yang memanfaatkan hotel dan penginapan sebagai markas operasional. Praktik ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diduga kuat melibatkan peran aktif manajemen penginapan dan penggunaan aplikasi daring.
Etalase Digital dan Transaksi Terbuka
Beberapa titik penginapan seperti Benhur Hotel, Hayam Wuruk (HW) Hotel, dan Pondok Minang terdeteksi menjadi titik koordinat utama dalam aplikasi MiChat. Di sana, transaksi "sekali main" ditawarkan dengan tarif bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp600.000.
Namun, fenomena paling berani ditemukan di OYO Monalisa (Simpang Kinol). Di lokasi ini, transaksi tidak hanya berhenti di layar ponsel. Resepsionis penginapan diduga kuat bertindak sebagai "penghubung" atau mucikari yang menawarkan jasa wanita secara langsung kepada tamu yang datang.
Fakta Investigasi: 3 dari 7 Kamar Jadi "Mess" Prostitusi
Data yang dihimpun dari lapangan menunjukkan operasional yang sangat sistematis di OYO Monalisa. Dari total 7 kamar yang tersedia di properti tersebut, ditemukan fakta bahwa, hampir 50% Kapasitas: Sebanyak 3 kamar di antaranya telah diisi secara permanen oleh wanita yang siap melayani hubungan seksual kapan saja.
Sistem "Showroom": Resepsionis akan mengantarkan tamu langsung ke area kamar agar tamu dapat melihat atau memilih wanita yang telah menunggu di dalam.
Fasilitas Komersial: Para wanita ini diduga sengaja ditempatkan dan diberikan sarana menginap di sana sebagai bagian dari komersialisasi seksual yang dikelola pihak penginapan.
Pelanggaran Total Aturan OYO & Hukum Pidana
Praktik yang terjadi di Simpang Kinol ini merupakan pelanggaran fatal terhadap kebijakan Nol Toleransi (Zero Tolerance) yang diusung oleh manajemen pusat OYO secara global. Secara hukum, temuan ini memenuhi unsur pidana berat:
- Pasal 296 & 506 KUHP: Terkait aktivitas mucikari yang menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau mengambil keuntungan darinya.
- UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penempatan wanita dalam kamar-kamar khusus untuk dikomersialkan merupakan indikasi kuat eksploitasi seksual.
- Pelanggaran Perda Kota Padang: Melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat yang memberi wewenang penuh bagi pemerintah untuk mencabut izin usaha dan menyegel lokasi.
Kedok Penginapan yang Mencoreng Moral
Investigasi ini menyimpulkan bahwa penggunaan label "penginapan" atau "hotel" pada lokasi-lokasi tersebut hanyalah tameng hukum untuk melegalkan bisnis prostitusi. Keterlibatan oknum resepsionis sebagai penjaja wanita menunjukkan bahwa ini bukan lagi sekadar tamu yang menyalahgunakan kamar, melainkan sebuah ekosistem bisnis haram yang sengaja dipelihara.
Terkait dengan temuan investigasi tersebut, Satpol PP Kota Padang & Kepolisian: agar segera melakukan penggerebekan dan penindakan hukum terhadap pengelola.
Sedangkan, Dinas Pariwisata, untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional penginapan yang terbukti memfasilitasi prostitusi.
Begitu juga dengan Manajemen OYO Pusat: Untuk segera melakukan blacklist dan pemutusan kemitraan pada properti di Simpang Kinol tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengumpulkan data, informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Tunggu berita selanjutnya.#TIM




Tidak ada komentar:
Posting Komentar