Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Resmi Dicopot, Buntut Penanganan Kasus Hogi Minaya - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 01 Februari 2026

Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Resmi Dicopot, Buntut Penanganan Kasus Hogi Minaya



SLEMAN (LN) – Gelombang protes masyarakat terkait penanganan kasus Hogi Minaya akhirnya berujung pada tindakan tegas di internal kepolisian. Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan mencopot Kasat Lantas AKP Mulyanto dari jabatan mereka per Jumat (30/1/2026).


​Langkah drastis ini diambil setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY menemukan adanya kegagalan pengawasan pimpinan yang serius.


Kegagalan Pengawasan Berujung Penonaktifan

​Pencopotan ini bermula dari kontroversi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang warga yang mengejar penjambret istrinya hingga mengakibatkan pelaku tewas. Penanganan kasus yang dinilai tidak berlandaskan rasa keadilan tersebut memicu kegaduhan nasional dan dianggap merusak citra Polri.


​"Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Propam. Kami menemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan dalam proses penyidikan laka lantas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Kapolda DIY dalam keterangannya.


Struktur Baru dan Pemeriksaan Propam

​Sebagai langkah cepat untuk menjaga stabilitas organisasi, jabatan Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Roedy Yolieanto (Dirresnarkoba Polda DIY) sebagai Pelaksana Harian (Plh).


​Berikut adalah poin-poin utama terkait tindakan disiplin ini:

  • Kombes Edy Setyanto (Eks Kapolresta): Dinonaktifkan sementara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kode etik pimpinan.
  • AKP Mulyanto (Eks Kasat Lantas): Dicopot dari jabatannya karena dinilai paling bertanggung jawab atas proses penyidikan di lapangan yang dinilai cacat prosedur.
  • Fokus Pemeriksaan: Propam tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penetapan status tersangka Hogi yang berlangsung selama hampir satu tahun.

Keadilan bagi Korban

​Seiring dengan pembersihan internal tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman juga telah resmi menghentikan tuntutan terhadap Hogi Minaya melalui mekanisme restorative justice


Pihak kepolisian menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"