MURUNG RAYA (LN) – Kamis, 22 Januari 2026, menjadi hari akhir bagi operasional ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, di balik seragam militer dan polisi yang berjaga, tersimpan sengkarut pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.
Jaminan Utang Tanpa Izin: Pemicu Kehancuran
Investigasi tim Satgas mengungkap bahwa akar masalah bermula sejak 2017. PT AKT diketahui menjadikan dokumen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang kepada pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah RI.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan sumber daya alam, yang berujung pada pencabutan izin operasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Meski izin telah dicabut delapan tahun lalu, perusahaan disinyalir terus "bermain" di area abu-abu hukum.
Tambang "Gelap" di Bawah Radar
Data verifikasi posko Satgas PKH menunjukkan temuan mengejutkan: aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung hingga 15 Desember 2025.
Perusahaan nekat beroperasi tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Praktik ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari pajak dan royalti, serta mengeksploitasi lahan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai.
Sanksi Fantastis: Denda Rp4,2 Triliun
Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, PT AKT kini terancam bangkrut total. Kalkulasi denda yang dijatuhkan mencapai angka astronomis:
- Total Potensi Denda: ± Rp4.248.751.390.842 (Rp4,2 Triliun).
- Rasio Denda: Rp354 juta per hektare lahan yang disalahgunakan.
Selain denda materiil, Satgas telah menyita aset di lapangan yang terdiri dari lebih dari 130 unit alat berat (Dump Truck, Excavator, dan Hade). Seluruh aset ini kini berada di bawah pengawasan ketat personel gabungan Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
Menuju Ranah Pidana
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penyitaan administratif.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran," tegas Barita.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, bersama petinggi TNI-Polri, memastikan bahwa pengambilalihan lahan ini adalah pesan keras bagi korporasi lain yang mencoba "menggadaikan" aset negara demi kepentingan privat.
Penyitaan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia. Fokus kini beralih pada siapa saja "aktor intelektual" di balik keberanian PT AKT beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun pasca pencabutan izin.
#red/hm



Tidak ada komentar:
Posting Komentar