JAKARTA (LN) – Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan terseret dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Meskipun bukan sebagai pelaku, nama sang mantan Presiden menjadi titik sentral dalam awal mula terjadinya penyalahgunaan wewenang yang kini menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bahwa sebuah diplomasi suci yang dibangun Jokowi di Riyadh, justru dikhianati oleh bawahannya demi keuntungan finansial pribadi dan kelompok.
Berawal dari Diplomasi Meja Makan Jokowi
Konstruksi kasus ini bermula saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada akhir 2023. Dalam pertemuan empat mata dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Jokowi berhasil melobi tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Niat Jokowi saat itu sangat spesifik: tambahan kuota ini harus menjadi solusi bagi rakyat kecil yang terjebak dalam antrean haji reguler selama puluhan tahun. Namun, laporan penyidikan KPK mengungkap kenyataan pahit—tambahan kuota yang merupakan hasil jerih payah diplomasi Presiden tersebut justru "dirampok" secara sistematis di tingkat kementerian.
Pembangkangan Terhadap Undang-Undang
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kuota 20.000 itu diberikan kepada Negara Indonesia, bukan kepada personal Menteri Agama. Namun, begitu mandat jatuh ke tangan Yaqut Cholil Qoumas, aturan hukum mulai ditekuk.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya adalah:
- Haji Reguler: 92% (18.400 kursi)
- Haji Khusus: 8% (1.600 kursi)
Tanpa dasar hukum yang sah, Yaqut diduga memerintahkan pembagian 50:50. Artinya, ada sekitar 8.400 jatah jemaah reguler yang "dihilangkan" dan dialihkan ke jalur haji khusus yang dikelola biro travel swasta.
Gus Alex dan Jaringan "Kickback" Travel
Di sinilah peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Staf Khusus Menteri Agama, menjadi krusial. Ia diduga menjadi operator lapangan yang mengatur distribusi jatah "haram" tersebut kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Investigasi KPK menemukan indikasi kuat adanya kickback (uang suap) yang mengalir kembali ke kantong oknum di Kementerian Agama. Modusnya: kuota dijual ke biro travel, dan biro travel memberikan setoran dari hasil penjualan kursi mahal tersebut kepada pejabat Kemenag. Salah satu nama yang muncul dalam pusaran ini adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kesimpulan: Diplomasi yang Dikhianati
Terseretnya nama Presiden Jokowi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini menjadi tamparan keras. Upaya Presiden memangkas antrean rakyat di tingkat internasional justru dijadikan komoditas dagang oleh oknum di dalam negeri.
Kini, KPK terus mendalami sejauh mana aliran dana ini mengalir dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari pengkhianatan terhadap amanah diplomasi negara tersebut.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar