Mega Skandal Korupsi PGN, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 21 Januari 2026

Mega Skandal Korupsi PGN, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina



JAKARTA (LN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan akselerasi dalam membongkar benang kusut dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021. Skandal yang diduga merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS ini kini memasuki babak krusial dengan menyasar tokoh-tokoh paling berpengaruh di sektor energi nasional.


​Pada Selasa (20/1/2026), penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, ke Gedung Merah Putih. Pemeriksaan terhadap sosok yang menjabat sebagai nahkoda Pertamina periode 2014–2017 ini menandakan bahwa KPK tengah menelusuri sejauh mana koordinasi dan pengawasan induk usaha terhadap kebijakan "berani" yang diambil anak usahanya, PGN, kala itu.

Lingkaran Tersangka: Para Pemain Kunci "Dikandangkan"

​Hingga saat ini, KPK telah bergerak agresif dengan menetapkan dan menahan sejumlah aktor intelektual serta eksekutor lapangan yang diduga menjadi arsitek di balik amblasnya dana negara. Daftar tersangka yang kini telah "mengandangkan" antara lain:

  • Hendi Prio Santoso (Eks Direktur Utama PGN): Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 1 Oktober 2025. Ia diduga kuat sebagai pemberi restu atas kebijakan di luar prosedur.
  • Danny Praditya (Eks Direktur Komersial PGN): Sosok di lini komersial yang bertanggung jawab atas negosiasi kontrak-kontrak bermasalah.
  • Iswan Ibrahim (Komisaris PT Inti Alasindo Energy 2006–2023): Pihak swasta yang diduga menjadi "penampung" dana hasil transaksi tanpa dasar.
  • Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE): Ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025, melengkapi lingkaran kolusi antara birokrat BUMN dan pengusaha.

Modus Operandi: Transaksi "Kilat" Tanpa Rencana

​Kasus ini menjadi potret buruk tata kelola BUMN. Kejanggalan fundamental ditemukan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 yang disahkan 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).


​Namun, secara mengejutkan pada 2 November 2017, PGN tetap memaksakan penandatanganan kerja sama dengan PT IAE. Hanya dalam hitungan tujuh hari, tepatnya 9 November 2017, PGN langsung mencairkan uang muka senilai 15 juta dolar AS. Kecepatan pencairan dana jumbo tanpa dasar anggaran ini mengindikasikan adanya skenario yang telah dirancang untuk membobol kas perusahaan dengan dalih investasi strategis.


Ekosistem Korupsi yang Meluas

​KPK kini memperluas radar pemeriksaan ke berbagai entitas energi lainnya untuk mencari tahu seberapa luas "infeksi" korupsi ini menjalar. Sejumlah saksi dari berbagai perusahaan raksasa turut dipanggil, antara lain:

  • Sisi Operator & Suplai: Perwakilan dari Husky-CNOOC Madura Limited dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
  • Sisi Broker & Swasta: Petinggi dari PT Arsade Multi Gasindo dan PT Java Energy Semesta.
  • Internal PGN: Sejumlah manajer dari divisi Gas Supply dan Product Development yang menjabat pada periode krusial tersebut.

Runtuhnya Benteng Tata Kelola

​Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian 15 juta dolar AS ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah kerugian negara yang nyata. Skandal ini mengungkap bagaimana mekanisme Good Corporate Governance (GCG) dapat dengan mudah dilangkahi demi memfasilitasi keuntungan pihak tertentu.


​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan masih sangat dinamis. "Proses masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran para saksi," tegasnya.


​Dunia energi nasional kini menanti, apakah pemeriksaan terhadap Dwi Soetjipto akan membuka kotak pandora yang lebih besar, ataukah skandal ini hanya akan berhenti pada jajaran direksi PGN. Satu yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap rupiah uang negara dalam sektor energi kini diawasi dengan sangat ketat.


#Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"