Lawan Mafia & Kerusakan Lingkungan, Tokoh Adat M. Rafik DtK Rajo Kuaso Tawarkan 'Jalan Tengah' IPR Sementara - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 14 Januari 2026

Lawan Mafia & Kerusakan Lingkungan, Tokoh Adat M. Rafik DtK Rajo Kuaso Tawarkan 'Jalan Tengah' IPR Sementara



SUMBAR (LN) — Selama bertahun-tahun, pertambangan ilegal di Sumatera Barat hanya disikapi dengan pola lama: razia, penangkapan, lalu senyap, sebelum akhirnya aktivitas kembali menjamur. Sikap reaktif negara ini dinilai gagal menyentuh akar masalah.


M. Rafik DtK Rajo Kuaso, Cumati Koto Piliang Langgam Nan Tujuah, melontarkan kritik pedas sekaligus solusi berani. Ia mendesak pemerintah untuk berhenti menggunakan pendekatan keamanan semata dan mulai menggunakan pendekatan kesejahteraan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sementara.


Paradoks Kekayaan Alam dan Kriminalisasi Rakyat

​Menurut M. Rafik, fenomena tambang ilegal di Sumbar adalah potret kegagalan negara dalam mendistribusikan akses keadilan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa masyarakat terjebak dalam lubang ilegalitas karena tidak dibukanya pintu legalitas yang mudah dan terjangkau.


​"Negara jangan hanya hadir membawa borgol. Hadirlah membawa solusi. Ribuan nyawa bergantung di sana. Jika pintu legal ditutup rapat, jangan salahkan rakyat jika mereka melompat lewat jendela ilegal," tegas M. Rafik.


Inovasi Kebijakan: IPR Transisi Berbasis Koperasi Nagari

​Bukan sekadar protes, M. Rafik menawarkan peta jalan (roadmap) yang konkret kepada Gubernur Sumbar dan Kementerian ESDM:


Legalisasi Transisi: Penerbitan IPR Sementara sebagai payung hukum darurat agar aktivitas rakyat tidak dikategorikan kriminal saat ini juga.


Kolaborasi Lintas Sektor: Melibatkan KLHK secara aktif untuk memastikan bahwa meskipun bersifat "sementara", standar kelestarian lingkungan tetap menjadi harga mati.


Koperasi Nagari sebagai Benteng: Mengalihkan pengelolaan tambang dari individu atau mafia ke struktur Koperasi Nagari. Ini bertujuan agar perputaran uang tambang kembali ke kas nagari, bukan ke kantong oknum.


Memutus Rantai Mafia Tambang

​M. Rafik memperingatkan bahwa pembiaran terhadap status "ilegal" justru menjadi pupuk bagi tumbuhnya mafia tambang yang berlindung di balik penderitaan rakyat. Dengan melegalkan tambang rakyat, negara justru akan lebih mudah melakukan pengawasan, memungut pajak, dan memastikan reklamasi lahan pasca tambang berjalan.


​"Ini soal keadilan ekologis dan ekonomi. Kita ingin lingkungan selamat, tapi perut rakyat tidak boleh lapar. IPR sementara adalah jembatan menuju tatanan tambang yang bermartabat," pungkasnya.


#Real




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"