JAKARTA (LN) – Topeng integritas Kejaksaan kembali runtuh. Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, resmi ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan menerima Rp840 juta dalam penanganan perkara dugaan korupsi Baznas Kabupaten Enrekang. Uang zakat—yang seharusnya menjadi penopang kaum mustahik—diduga berubah menjadi pelicin meja jaksa.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah kejahatan kekuasaan yang dilakukan dari balik jabatan penegak hukum.
Ironis dan brutal, perkara yang ditangani menyangkut lembaga pengelola dana umat, namun justru dijadikan ladang transaksi oleh aparat yang seharusnya membersihkan korupsi. Padeli diduga menerima uang tersebut saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, bersama seorang jaksa lain berinisial SL—menandakan dugaan kuat bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri.
Terbongkar Bukan karena Sistem, Tapi karena Rakyat
Skandal ini mencuat bukan karena kecanggihan pengawasan internal Kejaksaan, melainkan laporan masyarakat. Fakta ini menghantam telak klaim “pengawasan berlapis” yang selama ini dielu-elukan institusi Adhyaksa.
Dari laporan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung baru bergerak. Perkara kemudian “diputar” melalui Bidang Pengawasan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jampidsus. Ini merupakan Pola klasik, internal handling, senyap, tertutup, dan nyaris tak tersentuh publik—hingga akhirnya tak bisa lagi ditahan.
Bahkan, Kejaksaan menyebut telah mengamankan alat bukti yang cukup terdiri dari dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lain.
Namun publik berhak bertanya lebih jauh: ke mana aliran uang itu bergerak? Apakah berhenti di satu meja, atau mengalir naik mengikuti struktur komando?
Penahanan Padeli selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Agung hanya langkah awal. Dan publik berharap penyidikan terus berjalan dan didalami sehingga bisa mengungkap semua kebenaran terkait persoalan itu.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar