Puluhan Kendaraan Dinas ‘Menghilang’, Publik Mendesak Pemko Bertindak Tegas dan Transparan, Sekda Bukittinggi : "Sedang Di Inventarisasi" - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 06 November 2025

Puluhan Kendaraan Dinas ‘Menghilang’, Publik Mendesak Pemko Bertindak Tegas dan Transparan, Sekda Bukittinggi : "Sedang Di Inventarisasi"

 


Bukittinggi (LN) — Pemerintah Kota Bukittinggi kini tengah melakukan penelusuran terhadap puluhan kendaraan dinas yang dinyatakan hilang sebagaimana tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Tercatat 27 unit kendaraan dinas tidak jelas keberadaannya, serta 33 unit lainnya belum dilengkapi dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK, dengan nilai aset mencapai miliaran rupiah.


Berita sebelumnya :


Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, telah menginstruksikan pengurus barang dan seluruh perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi ulang, pengecekan fisik, serta penelusuran administrasi.


“Pendataan dan penelusuran sedang berjalan. Pemerintah Kota akan menyampaikan data lengkap setelah proses verifikasi selesai. Hasilnya nanti akan disampaikan secara resmi kepada publik,” tegas Rismal Hadi kepada tim media laksusnews, Kamis (6/11) diruang kerjanya .


Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan penertiban aset secara transparan, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola barang milik daerah.


Walaupun proses pendataan internal tengah berjalan, hilangnya aset negara memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan berikut:


UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 : Pejabat pengelola barang bertanggung jawab penuh atas kerugian negara yang terjadi karena kelalaian atau penyalahgunaan.


PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Barang milik daerah wajib dijaga, ditatausahakan, dan dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan pengguna barang.


UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 : Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.


Seiring dengan itu, publik mendorong agar proses verifikasi tidak berhenti pada penertiban internal semata, namun juga ditindaklanjuti dengan langkah hukum apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau penguasaan aset untuk kepentingan pribadi.


Sementara itu, media menjalankan fungsi kontrol publik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi tengah merampungkan verifikasi terkait identitas kendaraan, nomor polisi dan jenisnya, nama pengguna terakhir kendaraan, keberadaan fisik dan mekanisme pengamanan aset.


Rismal Hadi memastikan bahwa hasil penelusuran akan dipublikasikan dalam waktu dekat.


Media ini akan terus memantau perkembangan proses penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.


Tunggu berita selanjutnya.


#LN01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"