Padang (LN) — Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada Kamis (20/11), bertempat di halaman Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengamanan ketat dan disaksikan aparat penegak hukum dari berbagai instansi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai standar prosedur.
"Seluruh proses kami lakukan secara transparan. Tidak ada yang disembunyikan atau disisihkan," ujarnya.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua perkara besar yang sebelumnya telah memperoleh ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Pasaman dan Padang Panjang. Sebelum dibakar, ganja ditimbang ulang, diuji sampel, serta dicek kembali oleh jaksa selaku pihak pengawas.
Tungku pembakaran telah dipersiapkan sejak pagi hari. Proses pembakaran dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kesesuaian dengan data penyidik. Di lapangan, pengamanan dikoordinasikan oleh Karo Ops Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Erwin, guna memastikan kegiatan berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi penyimpangan prosedur.
Kehadiran media dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa publik perlu mengetahui bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Ini bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kami kepada masyarakat," katanya.
Dari pihak kejaksaan, hadir Lusita Amelia Raflis dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang ikut mengawasi jalannya pemusnahan. Perwakilan Bea Cukai, Syukran, juga turut hadir dan menilai bahwa sinergi antar-instansi menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba.
"Laporan warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus besar," ujar Wedy.
Usai pemusnahan, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian sampel ganja tetap disimpan sebagai alat bukti persidangan, sementara berita acara pemusnahan menjadi dokumen resmi dalam proses hukum.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar