Ponorogo (LN) — Penelusuran kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sucoko memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengurai potensi kerugian negara melalui rangkaian penggeledahan intensif sejak 11 hingga 14 November 2025 di sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan pusat kekuasaan dan proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam penggeledahan di rumah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, penyidik menyita berbagai aset mewah: jam tangan premium, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW. Barang-barang tersebut diduga kuat terkait aliran dana suap dan gratifikasi dari proyek pemda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana. “Setiap dokumen dan barang bukti elektronik kami cermati untuk memetakan proses pemberian suap, arah aliran dana, dan dugaan kerugian negara,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Tidak hanya rumah Yunus, penyidik turut menyasar Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Sekda Agus Pramono, rumah pribadi Sugiri Sucoko, kompleks RSUD, kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga beberapa rumah pihak swasta rekanan proyek. Titik-titik ini diyakini menjadi simpul penting dari skema komunikasi, aliran uang, dan pengaturan pemenang proyek pemerintah.
Dugaan Kerugian Negara: Mark-Up, Pengaturan Proyek, dan Commitment Fee
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif, pola dugaan korupsi diduga mencakup, Mark-up anggaran proyek pekerjaan infrastruktur dan pengadaan barang di RSUD, pengaturan pemenang tender melalui pihak tertentu dan Fee proyek (commitment fee) yang dihimpun dari rekanan.
Gratifikasi berupa barang mewah sebagai imbalan atas prioritas proyek
KPK kini menelusuri selisih antara nilai proyek yang dibayarkan dari APBD dengan nilai riil di lapangan. Dari pola kasus serupa, kerugian negara umumnya berada pada kisaran 5–20% dari nilai proyek yang diduga diatur. Namun angka resmi akan ditentukan melalui audit investigatif bersama BPKP dan BPK.
Aset mewah yang disita—mulai dari mobil Rubicon hingga jam tangan bernilai tinggi—dipandang sebagai indikator kuat adanya aliran dana tidak wajar. Penyidik kini mengkaji apakah barang-barang tersebut dibeli dari komisi proyek atau hasil keuntungan rekanan yang dialihkan dalam bentuk gratifikasi.
Empat Tersangka dan Tiga Klaster Korupsi
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sucoko
2. Sekda Ponorogo Agus Pramono
3. Direktur RSUD Yunus Mahatma
4. Pihak swasta rekanan proyek
Keempatnya diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sucipto, salah satu pejabat terkait, disebut memuluskan tindakan manipulatif tersebut dengan berpijak pada celah anggaran yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Arah Investigasi: Mengungkap Aliran Uang dan Pengembalian Aset
KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan kini bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). “Barang bukti elektronik akan menentukan pola komunikasi dan aliran fee proyek. Semua mengarah pada penghitungan kerugian negara serta pemulihan aset,” ujar Budi.
Sejumlah dokumen anggaran, kontrak kerja, dan laporan pembayaran proyek tengah diperiksa untuk memastikan apakah nilai belanja publik telah dilebihkan (inflated) atau tidak sesuai spesifikasi.
Dengan rangkaian bukti yang terus berkembang, penyidikan kasus ini diperkirakan akan meluas ke pihak-pihak lain yang berperan dalam pengaturan tender maupun penyaluran dana suap.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar