Padang (LN) — Senin siang, pukul 10.00 WIB, suasana dua titik strategis di Kota Padang mendadak berubah tegang. Belasan penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang dengan mobil operasional, membawa koper dokumen, alat analisis digital, hingga segel khusus penyidik. Mereka tidak datang untuk pemeriksaan biasa — mereka datang untuk melakukan operasi besar.
Targetnya jelas, dua lokasi yang berkaitan dengan Beny Saswin Nasrun (BSN), pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar aktif.
Rumah Disisir, Kantor Perusahaan Disegel
Operasi berlangsung selama tiga jam, dari 10.00 hingga 13.00 WIB, dan menyasar dua titik inti:
1. Rumah pribadi BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo. Warga menyaksikan penyidik keluar-masuk membawa koper berisi bundelan dokumen dan perangkat elektronik.
2. Kantor PT. Benal Inchsan Persada di By Pass. Usai penggeledahan, penyidik menempelkan segel merah “DALAM PENGAWASAN PENYIDIK” di pintu utama. Sejak saat itu, seluruh aktivitas perusahaan dihentikan. Tak satu pun pegawai boleh memasuki area tersebut.
Kedua lokasi kini resmi disegel, menunjukkan bahwa penyidik telah mengunci bukti-bukti yang dianggap vital dalam perkara dugaan kredit macet bernilai Rp34 miliar.
BSN Tiga Kali Mangkir dari Panggilan
Namun penggeledahan hanya bagian dari dinamika besar kasus ini. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, BSN kembali menjadi sorotan karena untuk ketiga kalinya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Kejari Padang.
BSN seharusnya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pada salah satu bank BUMN di Kota Padang. Namun ia kembali absen dengan alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” ujarnya singkat.
Diawasi AMC Kejagung: Pencekalan Diajukan
Meski berulang kali absen, sumber internal menyebut BSN berjanji hadir pada panggilan 27 Agustus mendatang. Untuk mengantisipasi kemungkinan mangkir lagi, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan BSN secara real time.
Tak hanya itu, permohonan pencekalan juga telah diajukan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Penyidikan Resmi Berjalan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp34 Miliar
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, pada 27 Juni 2024.
Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank pemberi fasilitas kredit, dan internal PT Benal Inchsan Persada.
Keterangan BSN dinilai sangat krusial untuk mengungkap pola pemberian kredit, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta pihak-pihak lain yang berada dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
Publik Menanti: Apakah BSN Akan Ditahan?
Dengan dua lokasi disegel, sejumlah dokumen berhasil diamankan, saksi-saksi kunci telah diperiksa, serta mangkirnya BSN yang mulai memicu tanda tanya, kasus ini memasuki fase paling menentukan.
Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik Sumatera Barat hanya satu:
Apakah Kejari Padang akan segera menetapkan BSN sebagai tersangka, atau bahkan melakukan penahanan apabila kembali mangkir?
Hari-hari ke depan akan menjadi babak penentu bagi kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di Padang dalam beberapa tahun terakhir.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar