BPK Ungkap Pemborosan Anggaran BUMN Capai Rp43 Triliun pada Semester I 2025 - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 22 November 2025

BPK Ungkap Pemborosan Anggaran BUMN Capai Rp43 Triliun pada Semester I 2025

 


Jakarta (LN) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi pemborosan anggaran dalam badan usaha milik negara (BUMN) dan sejumlah lembaga lainnya yang nilainya mencapai Rp43,35 triliun sepanjang semester I tahun 2025. Temuan tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11/2025), saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.


Menurut Isma, angka fantastis itu merupakan bagian dari total Rp69,21 triliun nilai penyelamatan keuangan negara yang dihimpun lembaganya selama enam bulan pertama tahun ini. Nilai tersebut berasal dari dua kategori temuan utama:


  • Kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.

  • Ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan anggaran, mayoritas pada BUMN dan badan lainnya, senilai Rp43,35 triliun.


741 Laporan Diperiksa


IHPS I 2025 merangkum hasil pemeriksaan dari 741 laporan, terdiri dari: 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT)


Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga memantau tindak lanjut rekomendasi, penyelesaian ganti kerugian, hingga penggunaan hasil audit investigatif dan penghitungan kerugian negara oleh aparat penegak hukum.


Opini LKPP Tetap WTP


Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Opini serupa diberikan kepada 83 LKKL, satu LKBUN, serta empat laporan keuangan institusi lainnya yaitu Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPKH.


Sementara untuk tingkat daerah, dari 545 laporan yang diperiksa diantaranya 491 Pemda mendapat WTP, 53 Pemda memperoleh WDP, 1 Pemda menerima opini TMP


Dukungan terhadap Pencegahan Korupsi


Dalam paparannya, Isma Yatun menegaskan bahwa BPK turut mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah. Pada semester I saja, BPK telah menghitung indikasi kerugian negara sebesar Rp71,57 triliun untuk membantu proses penegakan hukum.


BPK juga mengungkap permasalahan lintas sektor yang memerlukan pembenahan kebijakan, antara lain:


Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), Pengelolaan sisa dana transfer ke daerah, Formula perhitungan kompensasi listrik, Penyaluran subsidi LPG 3 kg


Seruan kepada DPR untuk Mengawal Rekomendasi


Isma menegaskan pentingnya sinergi antara DPR dan BPK dalam memastikan rekomendasi audit ditindaklanjuti secara tuntas.


“Dengan semangat BPK Bermartabat dan Bermanfaat, kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah,” ujarnya.


#red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"