Uang Korupsi Rp13,2 Triliun Dikembalikan Ke Negara, Jaksa Agung Janji Tindak Koruptor Perusak Ekonomi Rakyat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 21 Oktober 2025

Uang Korupsi Rp13,2 Triliun Dikembalikan Ke Negara, Jaksa Agung Janji Tindak Koruptor Perusak Ekonomi Rakyat


 Jakarta (LN) — Komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan baru kembali digemakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan memprioritaskan penindakan kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.


Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025), saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.


> “Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, khususnya di sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung.


Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi prioritas, di antaranya korupsi di sektor garam, gula, dan baja — tiga komoditas vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.


Meski demikian, Burhanuddin mengakui bahwa pengembalian uang pengganti belum sepenuhnya tuntas. Masih ada kekurangan sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian negara dalam perkara CPO tersebut.


“Sisanya Rp4,4 triliun diminta kepada dua korporasi besar, yakni Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka mengajukan penundaan pembayaran karena kondisi ekonomi, dan kami beri kelonggaran dengan jaminan kebun sawit milik perusahaan,” jelasnya.


Menurut Burhanuddin, langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk nyata dari keadilan ekonomi.


“Keberhasilan kejaksaan mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah wujud nyata upaya kami menghadirkan keadilan ekonomi — demi kemakmuran rakyat,” tegasnya.


Penyerahan uang pengganti triliunan rupiah ini menjadi salah satu capaian besar Kejagung dalam menindak kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi besar, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa lembaga penegak hukum akan berpihak pada kepentingan rakyat di atas segalanya.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"