Delapan Parpol di Padang Digugat LAI ke KI Sumbar, Dorong Transparansi Dana Bantuan Parpol dan Revolusi Budaya Politik - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 21 Oktober 2025

Delapan Parpol di Padang Digugat LAI ke KI Sumbar, Dorong Transparansi Dana Bantuan Parpol dan Revolusi Budaya Politik


Padang (LN) — Delapan partai politik di Kota Padang resmi digugat Leon Agusta Indonesia (LAI) ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Gugatan tersebut terkait tidak adanya keterbukaan penggunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD.


Ketua Umum Leon Agusta Indonesia, Julia F. Agusta, mengatakan bahwa sejak Juni 2025 pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, tidak satu pun partai yang memberikan tanggapan.


“Tidak ada jawaban dari delapan partai tersebut. Maka, sesuai dengan ketentuan hukum, kami melaporkan mereka ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Julia F. Agusta, Senin (20/10/2025).


Delapan partai yang digugat LAI adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PAN, PKS, dan NasDem. Sidang pemeriksaan awal telah digelar di Komisi Informasi Sumbar, Senin (20/10/2025).


Menurut Julia, dasar gugatan ini berlandaskan pada Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Regulasi tersebut mewajibkan parpol untuk melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat serta membuka akses informasi publik terkait penggunaan dana bantuan negara.


“Ini bukan semata gugatan administratif. Ini adalah langkah moral untuk membangun revolusi kebudayaan sosial-politik. Partai politik harus memberi contoh etika transparansi dan menghormati hak publik atas informasi,” tegas Julia.


Ia menambahkan, perjuangan LAI bukan sekadar soal selembar surat yang diabaikan, melainkan soal etika budaya politik dan tanggung jawab parpol dalam membangun tradisi demokrasi yang sehat di Sumatera Barat.


“Keterbukaan informasi adalah bagian dari budaya saling menghormati. Kalau partai politik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa belajar demokrasi dari mereka?” kata Julia.


Pemeriksaan Awal di Komisi Informasi


Sidang pemeriksaan awal di KI Sumbar menghadirkan perwakilan LAI, yaitu Edo Mandela, S.H., Arfitriati, dan Febriyandi Putra sebagai kuasa pemohon. Sementara dari pihak termohon, delapan partai politik hadir, meski sebagian belum lengkap secara administrasi.


Tiga partai — NasDem, PAN, dan PPP — diketahui hadir tanpa membawa surat kuasa resmi. Setelah memeriksa kelengkapan awal, majelis komisioner KI Sumbar yang terdiri dari Idham Fadhli, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari memutuskan untuk menunda sidang dan meminta kedua pihak melengkapi dokumen pendukung.


Edo Mandela menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjadi napas partai politik yang mengklaim dirinya sebagai pilar demokrasi.


“Jika partai politik menuntut transparansi dari pemerintah, maka mereka pun harus transparan dalam rumah tangganya sendiri, terutama dalam penggunaan dana publik,” ujar Edo di luar sidang.


Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi. LAI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan membangun budaya politik terbuka di Sumatera Barat.


#red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"