GORONTALO (LN) — Kasus korupsi proyek kanal banjir Tanggidaa di Provinsi Gorontalo kembali memasuki babak baru yang menguak dugaan praktik sistematis di balik proyek yang mestinya menjadi solusi bagi banjir, namun justru menjadi ladang bancakan anggaran.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka baru—mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo serta seorang kontraktor pelaksana proyek—setelah menemukan aliran dana mencurigakan dan rekayasa pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses persidangan tiga terdakwa sebelumnya. Dari keterangan saksi dan ahli, keduanya memiliki peran sentral dalam mengatur dan meloloskan berbagai tahapan proyek yang sarat penyimpangan.
“Mantan Kadis PUPR diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor. Ada indikasi kuat bahwa sejak awal proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek kanal, sudah diatur untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap sumber internal penegak hukum, Kamis (9/10/2025).
Skema Korupsi : Dari Persetujuan Anggaran Hingga Manipulasi Volume
Hasil penyidikan Kejati mengindikasikan bahwa proyek kanal banjir Tanggidaa, yang dibiayai dari APBD Provinsi Gorontalo, dijalankan dengan rekayasa dokumen dan laporan kemajuan kerja fiktif.
Sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh.
Dugaan lain menunjukkan adanya pencairan dana yang lebih cepat dari progres fisik proyek, serta adanya pengalihan dana ke rekening pribadi pihak tertentu.
“Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar, bukan hanya karena kelebihan bayar, tapi juga karena kerusakan fisik kanal yang kini tak berfungsi maksimal,” ungkap sumber lain dari tim penyidik.
Tersangka Ditahan, Tapi Apakah Jaringan Sudah Terputus?
Kini kedua tersangka ditahan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Namun sumber investigasi menilai, kasus ini bisa jadi hanya puncak gunung es.
Dugaan keterlibatan pihak lain di internal dinas dan sejumlah pihak swasta masih terus ditelusuri.
Sejumlah dokumen proyek dan kontrak tambahan tengah disisir kembali untuk memastikan apakah ada pihak ketiga lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Beberapa nama pejabat aktif disebut dalam berkas pemeriksaan, namun belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Kejati Janji Bongkar Seluruh Jaringan
Kejati Gorontalo menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan semua pihak yang menerima atau menikmati hasil kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas perwakilan Kejati.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai, proyek kanal Tanggidaa hanyalah satu dari sekian banyak proyek infrastruktur daerah yang kerap dijadikan sarana korupsi berjamaah dengan modus serupa—mark up, pengaturan tender, dan pembagian fee antar pihak.
Publik juga bertanya, apakah dana hasil korupsi proyek kanal Tanggidaa mengalir ke pejabat aktif atau pihak politik tertentu?
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar