Padang (LN) – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp12,4 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp14,3 triliun. Dengan demikian, penerimaan DTU Sumbar tahun depan turun sekitar 14 persen.
Apa Itu Dana Transfer Umum?
DTU merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diberikan kepada daerah untuk mendukung kebutuhan belanja umum, terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Ada dua komponen utama dalam DTU:
Dana Bagi Hasil (DBH): bersumber dari persentase pendapatan negara, seperti pajak dan penerimaan dari sektor sumber daya alam, yang dialokasikan untuk daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU): dana yang dibagikan pemerintah pusat untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah, sehingga tidak ada kesenjangan fiskal yang terlalu lebar antar wilayah.
Penurunan Alokasi dan Dampaknya
Turunnya DTU sebesar Rp1,9 triliun tentu akan berdampak pada kapasitas fiskal pemerintah daerah di Sumatera Barat. Dana tersebut biasanya menjadi penopang utama untuk belanja rutin, gaji pegawai, hingga dukungan program pembangunan daerah.
Bagi kabupaten/kota yang selama ini masih bergantung tinggi pada dana transfer pusat, penurunan ini bisa menjadi tantangan serius. Jika tidak diantisipasi, beberapa program pembangunan berpotensi tertunda atau harus mengalami rasionalisasi anggaran.
Dorongan Perkuat PAD
Sejumlah pengamat menilai, kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sumbar untuk lebih serius menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi dari sektor pariwisata, pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset dinilai belum sepenuhnya dioptimalkan.
“Penurunan DTU ini sinyal kuat agar daerah tidak terlalu nyaman dengan transfer pusat. Pemda harus berinovasi meningkatkan PAD agar program pembangunan tetap berjalan,” ujar salah seorang akademisi ekonomi di Padang.
Tantangan dan Harapan
Di sisi lain, pemerintah daerah di Sumbar juga dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan pelayanan publik. Dengan keterbatasan dana transfer, efisiensi belanja dan pengelolaan anggaran yang transparan menjadi kunci.
Pemerintah pusat sendiri menegaskan, penyesuaian alokasi dana transfer merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional. Beberapa faktor seperti realisasi pendapatan negara, belanja prioritas nasional, serta distribusi dana antar provinsi di Indonesia ikut memengaruhi besaran DTU setiap daerah.
Dengan penurunan alokasi ini, Sumatera Barat dituntut untuk lebih adaptif dalam mengelola fiskal daerah serta memperkuat kerja sama dengan sektor swasta guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar