Tambang Ilegal di Sumbar Rugikan Negara Rp9 Triliun, Gubernur Mahyeldi : Tak Ada Toleransi! - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 14 September 2025

Tambang Ilegal di Sumbar Rugikan Negara Rp9 Triliun, Gubernur Mahyeldi : Tak Ada Toleransi!

 


Padang (LN) – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengibarkan bendera perang terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di berbagai daerah.


Mahyeldi menegaskan, praktik tambang liar tidak hanya merusak alam, tetapi juga menguras potensi keuangan negara. Kerugian akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun per tahun.


“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu kita tidak boleh tinggal diam. Semua pihak harus bergerak menertibkan pertambangan liar agar sesuai aturan,” tegas Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025).


Pernyataan itu muncul usai Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan yang digelar di Auditorium Gubernuran, Rabu malam (10/9/2025).


Menurut Mahyeldi, penegakan hukum tambang ilegal merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Kepolisian. Namun Pemprov Sumbar sudah bersurat ke Kementerian ESDM dan intens berkoordinasi dengan aparat hukum agar persoalan ini segera diselesaikan.


Lebih jauh, Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan tambang ilegal, tetapi menyiapkan solusi melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


“Tujuan WPR adalah memberikan ruang resmi bagi masyarakat lokal untuk menambang secara sah, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Ini bukan untuk menghalalkan yang ilegal,” tegasnya.


Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa terdapat 200–300 titik PETI di Sumbar, tersebar di sejumlah kabupaten. Selain kerugian material, dampaknya juga menghancurkan lahan pertanian, mencemari sungai, hingga mengancam kesehatan warga.


Saat ini Pemprov telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM. Lokasinya berada di enam kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.


Dari hasil FGD bersama Forkopimda, juga disepakati tiga langkah besar: pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan realisasi WPR, serta masifkan sosialisasi kepada masyarakat.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"