Skandal Pokir DPRD Sumbar: KPK Ungkap Jaringan Korupsi dan Tekanan Politik - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 12 September 2025

Skandal Pokir DPRD Sumbar: KPK Ungkap Jaringan Korupsi dan Tekanan Politik

 


Padang (LN) – Satu per satu tabir gelap dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat mulai terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengendus, tetapi sudah memetakan pola sistematis yang selama ini dimainkan para wakil rakyat dalam mengatur aliran dana publik.


Langkah awal KPK meminta laporan daftar pokir dari Gubernur Sumbar ternyata bukan sekadar formalitas. Dari penyelidikan mendalam, lembaga antirasuah menemukan pola yang sama, hampir semua anggota DPRD menitipkan rekanan atau kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek pokir masing-masing.


Hanya segelintir anggota yang memilih jalur bersih. Selebihnya, praktik “titipan rekanan” menjadi aturan tak tertulis yang dipaksakan.


Tekanan pada OPD


Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar mengaku tidak berdaya. Kewenangan legislator dalam mengutak-atik anggaran membuat mereka ditekan untuk mengakomodasi rekanan dewan.


“Kalau tidak dituruti, program bisa macet. Tekanannya nyata,” ujar salah seorang pejabat yang meminta namanya disamarkan.


KPK kini mengantongi inisial sejumlah nama anggota dewan yang paling keras menekan OPD agar meloloskan rekanan bawaannya: MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.


Skema Fee 10–20 Persen


Dari penelusuran, muncul fakta mengejutkan: setiap proyek pokir disisipi “jatah fee” untuk anggota dewan, berkisar antara 10 hingga 20 persen. Komisi itu mengalir langsung dari kontraktor yang ditunjuk, seolah menjadi kewajiban yang tak bisa ditolak.


Skema ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, mengakar, dan diwariskan dari periode ke periode DPRD. “Semua pihak yang terlibat dapat dipetakan. Alurnya jelas, mulai dari anggota dewan, rekanan, hingga ASN di OPD,” ungkap sumber internal KPK.


Korupsi yang Terstruktur


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan praktik semacam ini bukan lagi kasus biasa, melainkan skema korupsi terstruktur yang melumpuhkan tata kelola keuangan daerah.


“Korupsi telah mengakar, tidak hanya di pusat, tapi juga di DPRD provinsi, kabupaten, hingga kota. Karena itu pemberantasan harus tuntas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Ia juga menekan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara bisa memulihkan kerugian secara maksimal.


Ancaman Pidana Berat


Skandal pokir ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tidak main-main: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.


Jika skema kotor ini terbukti di pengadilan, wajah DPRD Sumbar akan tercoreng habis-habisan. Lebih dari itu, publik akan melihat bagaimana lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi malah menjadikan dana publik sebagai ladang bancakan.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"