Jakarta (LN)– Drama dugaan korupsi kuota haji makin panas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita dua rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar di Jakarta Selatan. Aset itu disebut-sebut berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Sontak saja, nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, Yaqut membantah keras tudingan tersebut.
> “Aset yang disita KPK itu bukan milik Gus Yaqut. Itu milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag,” tegas Anna, Selasa (9/9/2025).
Tak hanya dua rumah mewah, KPK juga mengamankan uang tunai fantastis senilai USD 1,6 juta (Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Semua itu disebut-sebut terkait dengan fee jual beli kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan rumah mewah tersebut dibeli secara tunai pada 2024. “Aset ini diduga kuat hasil dari fee kuota haji,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Sesuai aturan, mestinya hanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus. Namun, Kemenag disebut menggunakan celah hukum dengan membagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Alasan diskresi itu, menurut Anna, adalah demi keselamatan jemaah agar tidak terjadi penumpukan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Tetapi publik menduga ada permainan gelap di balik pembagian kuota yang kini tengah diusut KPK.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun gelombang kritik publik terus membesar, menuntut transparansi dan meminta agar siapa pun yang terlibat segera ditangkap.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar