Pasaman Barat (LN) – Pembangunan dinding pengaman pantai (seawall) di Pantai Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai pagu Rp 2.664.959.200, yang dikerjakan CV Rayazka dengan konsultan pengawas PT Wandra Cipta Engineering, berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi Provinsi Sumbar.
Nilai Kontrak dan Pembayaran
Proyek dilaksanakan melalui proses E-Purchasing dengan nilai kontrak Rp 2.555.445.250, turun sekitar 4,1% dari pagu awal. Proses E-Purchasing ini menjadi alternatif pengadaan yang cepat untuk proyek bernilai di bawah batas tertentu, sehingga tidak melalui lelang terbuka.
Pembayaran uang muka sebesar 30%, yakni Rp 766.633.860, telah dilakukan pada 26 Juni 2025 sesuai Kontrak No. 04.02/PPSDA-SDABK/APBD/VI-2025, dengan sumber dana dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Uang muka ini menandai dimulainya pekerjaan fisik proyek.
Dugaan Ketidaksesuaian dan Sorotan Publik
Dilansir dari media mitrarakyat, diberitakan pada Senin (29/9/2025) yang mendapati adanya aktivitas dua unit ekskavator menata bongkahan batu besar di bibir Pantai Sasak. Namun, sejumlah warga menilai ada pekerjaan yang tidak sesuai spektek.
“Biasanya geotekstil dipasang dulu sebelum batu ditata. Tapi di sini tidak kelihatan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut identitasnya.
Selain itu, muncul kabar bahwa material batu yang digunakan berasal dari tambang galian C yang belum memiliki izin resmi. Jika benar, hal itu bisa melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kontraktor pelaksana Dwi membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan pemasangan geotekstil tipe non woven telah dilakukan sesuai spektek.
“Geotek sudah dipasang, hanya saja tertutup batu sehingga tidak terlihat dari luar,” katanya.
Ia juga menegaskan ukuran batu yang digunakan telah sesuai ketentuan, yakni 200–300 kilogram untuk lapisan inti (core layer) dan 500 kilogram untuk lapisan luar (armor layer). “Semua sudah sesuai dokumen teknis, ada proses pemilahan di lapangan,” tambah Dwi.
Soal dugaan penggunaan batu ilegal, Dwi menegaskan seluruh material berasal dari pemasok resmi dan memiliki bukti pembelian. “Jika diminta secara formal, kami bisa perlihatkan dokumen pendukungnya,” katanya.
Proyek seawall di Pantai Sasak disusun dengan prinsip lapisan diantaranya, Geotekstil non woven yang berfungsi untuk mencegah erosi tanah dan menjaga kestabilan struktur.
Sedangkan, Batu inti (200–300 kg) berfungsi untuk menahan tekanan gelombang secara internal dan Batu pelindung (500 kg) untuk menghadapi langsung hantaman ombak besar dan memastikan stabilitas lapisan inti.
Menurut pakar konstruksi, tanpa pemasangan geotekstil dan penggunaan batu sesuai ukuran, struktur seawall berpotensi cepat rusak, sehingga gagal menahan abrasi.
Sekilas tentang Pantai Sasak
Pantai Sasak merupakan salah satu kawasan pesisir yang rawan abrasi karena langsung menghadap Samudera Hindia. Abrasi sering mengancam permukiman warga dan aktivitas nelayan setempat. Pantai ini juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan ekologis penting bagi masyarakat pesisir. Keamanan pantai sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Respons kontraktor saat dikonfirmasi wartawan sempat menimbulkan sorotan karena nada emosional. Namun pengamat pengadaan menilai klarifikasi terbuka tetap diperlukan agar publik yakin proyek dijalankan sesuai prosedur. Proyek senilai miliaran rupiah ini menggunakan dana negara dan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi Provinsi Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan teknis maupun legalitas material yang digunakan.
Dengan kombinasi spektek teknis, pengawasan kontraktor, serta konteks sosial-ekonomi Pantai Sasak, proyek ini menjadi fokus publik dan penting bagi keberlanjutan perlindungan pesisir Pasaman Barat.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar