50 KOTA (LN) – Dugaan keterlambatan kembali mencuat pada salah satu proyek pemerintah di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini, proyek pembangunan Puskesmas Banja Loweh senilai Rp2.795.870.450 yang dilaksanakan oleh CV Pangeran Di Sukses disorot karena progresnya jauh di bawah target.
Dilansir dari media investigasionline, diketahui bahwa kontrak pekerjaan ditandatangani pada 28 Juli 2025, proyek tersebut diberi waktu 150 hari kalender atau hingga 24 Desember 2025 untuk rampung. Namun, hingga pertengahan September atau memasuki minggu ke-6 pelaksanaan, progres fisik proyek baru mencapai 11,8 persen.
Jika dihitung secara ideal, dalam kurun 36 hari kerja, bobot pekerjaan semestinya sudah mencapai 24 persen. Artinya, capaian di lapangan saat ini tertinggal lebih dari 12 persen dari target yang seharusnya.
Persoalan proyek ini makin mencuat karena adanya selisih tipis antara nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan penawaran. Dari HPS sebesar Rp2.864.437.000, penyedia ditetapkan dengan harga Rp2.795.870.450 atau hanya lebih rendah Rp68.566.550.
Jika dipresentasekan, selisih penawaran dengan HPS hanya 2,39 persen. Angka ini menimbulkan pertanyaan, apakah rekanan benar-benar melakukan efisiensi atau sekadar menawar tipis untuk mengamankan paket.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Yulia Masna, membantah adanya indikasi “main mata” dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, pengadaan dilakukan sesuai aturan melalui E-Purchasing.
“Tak ada indikasi main mata. Proses pengadaan sesuai mekanisme, hanya menyeleksi kesesuaian administrasi dan teknis,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9).
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kadis Kesehatan, Yulia Masna, melalui pejabat teknis Yunus, mengaku pihaknya sudah memberikan teguran.
“Rekanan akan kita tegur karena progresnya lamban. Seharusnya sekarang sudah masuk ke struktur, tapi masih pondasi. Kalau tidak selesai sesuai kontrak, kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” kata Yunus.
Sementara itu, konsultan pengawas dari CV Harrisa Consultant membenarkan kondisi lapangan masih pada tahap pemasangan balok pondasi.
“Pihak rekanan berjanji akan mempercepat pekerjaan dengan intensif. Jika tidak sesuai target, pengawas akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya di lokasi proyek.
Mengacu aturan pengadaan, setelah kontrak efektif berlaku, PPK wajib menerbitkan SCM (Schedule Control Meeting) pada minggu pertama Agustus 2025. SCM berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan, termasuk target progres bulanan.
Bila progres pekerjaan tertinggal lebih dari 10 persen dari jadwal SCM, PPK wajib menerbitkan Surat Peringatan (SP) I. Jika keterlambatan melebar hingga 20 persen, maka SP II diterbitkan, dan pada deviasi ≥30 persen, kontrak bisa diputus.
Dengan progres realisasi baru 11,8 persen, sementara target ideal sudah 24 persen, artinya proyek Puskesmas Banja Loweh sudah minus lebih dari 12 persen. Sesuai ketentuan, kondisi ini seharusnya sudah memicu SP I dari PPK.
Dikonfirmasi terpisah, pihak rekanan CV Pangeran Di Sukses mengakui bahwa progres proyek baru mencapai 11,8 persen. Mereka beralasan, keterlambatan disebabkan waktu yang tersita pada pembongkaran bangunan lama dan penggalian pondasi sedalam 6 meter.
Meski demikian, rekanan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Kami akan kejar progres agar sesuai target. Tidak ada niat melanggar kontrak,” ujarnya singkat.
Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan besar. Dengan progres yang masih jauh tertinggal, cuaca ekstrem yang kerap melanda wilayah Sumbar pada akhir tahun dikhawatirkan makin menghambat pekerjaan. Jika tidak ada percepatan signifikan, proyek ini berpotensi tak selesai tepat waktu dan tepat mutu.
Apalagi, kontrak jelas menyebutkan pekerjaan harus rampung hingga tahap finishing paling lambat 24 Desember 2025. Bila gagal, konsekuensi hukum berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak bisa dikenakan kepada kontraktor.
Hingga berita ini tayang, media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar